Pengurusan SIM Dengan Syarat Kepesertaan BPJS di Tujuh Wilayah, Uji Coba Hingga September

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korlantas tengah melakukan uji coba aturan baru yang mewajibkan kepemilikan atau keikutsertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Uji coba ini dilaksanakan di tujuh wilayah Indonesia, mencakup Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Regulasi tersebut berlaku baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, dan akan diuji coba mulai 1 Juni hingga 30 September 2024 mendatang. Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, masyarakat di wilayah tersebut yang ingin membuat SIM baru harus terdaftar sebagai peserta JKN atau memiliki BPJS Kesehatan.

“Bagi yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan membantu dalam proses pendaftaran baru,” ungkap Yusri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).

Lebih lanjut, bagi pemohon SIM yang sudah memiliki BPJS namun menunggak pembayaran, proses pengurusan SIM tetap dapat dilakukan, namun SIM baru akan diberikan setelah tunggakan BPJS dilunasi.

Aturan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah peserta JKN di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Perkuat Kepercayaan Investor, Indonesia-China Gelar Forum Teknologi Kota Digital
The KIM’5 Resmi Berdiri, Siap Hadirkan Karya Musik Lewat Single ‘Kamu’
Kemendagri Tekankan Pengelolaan Krisis Komunikasi Harus Cepat dan Akurat
Anugerah Layanan Investasi 2026, Kemnaker Raih Penghargaan Terbaik II
Mende Hadirkan “Kamu Tunggu Aku”, Lagu Penuh Nuansa Penantian dan Kerinduan
Kemnaker Segera Umumkan Peserta MagangHub 2026 Batch 2 Angkatan II
Kasus Pekerja MBG Sri Rahayu Adiningsih, Kecelakaan Kerja Dilaporkan ke Bareskrim
Surat Perintah Undercover Dipersoalkan, Kasat Reskrim dan 10 Penyidik Diadukan ke Propam

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:07 WIB

Perkuat Kepercayaan Investor, Indonesia-China Gelar Forum Teknologi Kota Digital

Kamis, 17 September 2026 - 08:14 WIB

The KIM’5 Resmi Berdiri, Siap Hadirkan Karya Musik Lewat Single ‘Kamu’

Rabu, 16 September 2026 - 11:43 WIB

Kemendagri Tekankan Pengelolaan Krisis Komunikasi Harus Cepat dan Akurat

Rabu, 16 September 2026 - 10:48 WIB

Anugerah Layanan Investasi 2026, Kemnaker Raih Penghargaan Terbaik II

Rabu, 16 September 2026 - 10:27 WIB

Mende Hadirkan “Kamu Tunggu Aku”, Lagu Penuh Nuansa Penantian dan Kerinduan

Berita Terbaru