Pengurusan SIM Dengan Syarat Kepesertaan BPJS di Tujuh Wilayah, Uji Coba Hingga September

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korlantas tengah melakukan uji coba aturan baru yang mewajibkan kepemilikan atau keikutsertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Uji coba ini dilaksanakan di tujuh wilayah Indonesia, mencakup Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Regulasi tersebut berlaku baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru, dan akan diuji coba mulai 1 Juni hingga 30 September 2024 mendatang. Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, masyarakat di wilayah tersebut yang ingin membuat SIM baru harus terdaftar sebagai peserta JKN atau memiliki BPJS Kesehatan.

“Bagi yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan membantu dalam proses pendaftaran baru,” ungkap Yusri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).

Lebih lanjut, bagi pemohon SIM yang sudah memiliki BPJS namun menunggak pembayaran, proses pengurusan SIM tetap dapat dilakukan, namun SIM baru akan diberikan setelah tunggakan BPJS dilunasi.

Aturan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah peserta JKN di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Putra Terbaik Kota Wali Demak, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho Jabat Wakapolda Banten
HiLo Kenalkan Strategi #NabungOtot Lewat Dua Produk Protein Terbaru
Dari Buruh Pabrik ke Kursi Terdakwa, Gabriel Lumbantoruan Minta Perlindungan Hukum
Pager Mangkok Luwih Kuwat Tinimbang Pager Tembok (Polisi Bersama Masyarakat Dalam Bingkai Kearifan Lokal).
Polsek Harus Menjadi Pusat Pemolisian Masyarakat dan Membangun Kepercayaan Publik
Fungsi Intelijen Keamanan atau Intelkam Polri, Mempunyai Posisi yang Sangat Strategis
Kemenkeu Perkuat Kolaborasi dengan IsDB untuk Mendukung Pembangunan Indonesia
DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Norma Ketenagakerjaan Disatukan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Putra Terbaik Kota Wali Demak, Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho Jabat Wakapolda Banten

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:09 WIB

HiLo Kenalkan Strategi #NabungOtot Lewat Dua Produk Protein Terbaru

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Dari Buruh Pabrik ke Kursi Terdakwa, Gabriel Lumbantoruan Minta Perlindungan Hukum

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Pager Mangkok Luwih Kuwat Tinimbang Pager Tembok (Polisi Bersama Masyarakat Dalam Bingkai Kearifan Lokal).

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Polsek Harus Menjadi Pusat Pemolisian Masyarakat dan Membangun Kepercayaan Publik

Berita Terbaru