Pemilik Akun TikTok Ditangkap Karena Konten Ajakan Bakar Bandara Soekarno-Hatta

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan konten yang dimanipulasi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (Divisi Humas Polri)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan konten yang dimanipulasi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (Divisi Humas Polri)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang karyawan swasta berinisial CS (30), pemilik akun TikTok @cecepmunich, karena diduga menyebarkan konten provokatif yang mengajak aksi pembakaran di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Senin (1/9). Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/9), Himawan menegaskan bahwa unggahan tersebut berpotensi membahayakan objek vital nasional.

”Tersangka membuat konten provokatif berdasarkan perkembangan situasi demonstrasi. Aksi itu bisa memicu gangguan ketertiban masyarakat jika dilakukan di bandara,” kata Himawan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu kartu tanda penduduk atas nama CS, satu unit telepon genggam, serta akun TikTok yang digunakan untuk menyebarkan konten.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, CS tidak ditahan. Penyidik hanya mewajibkan yang bersangkutan melapor dua kali dalam sepekan. Ia dijerat Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (ihd)

Berita Terkait

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api
Ex Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Ada Intervensi Kredit Sritex
Hoaks Seret Nama Menag, Nasaruddin Umar Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual
Hanya Dua Lolos UKK, Seleksi Direksi BSP Disorot: Diduga Langgar Aturan Negara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 17:15 WIB

Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:50 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terbaru