Pemilik Akun TikTok Ditangkap Karena Konten Ajakan Bakar Bandara Soekarno-Hatta

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan konten yang dimanipulasi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (Divisi Humas Polri)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan konten yang dimanipulasi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (Divisi Humas Polri)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang karyawan swasta berinisial CS (30), pemilik akun TikTok @cecepmunich, karena diduga menyebarkan konten provokatif yang mengajak aksi pembakaran di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Senin (1/9). Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/9), Himawan menegaskan bahwa unggahan tersebut berpotensi membahayakan objek vital nasional.

”Tersangka membuat konten provokatif berdasarkan perkembangan situasi demonstrasi. Aksi itu bisa memicu gangguan ketertiban masyarakat jika dilakukan di bandara,” kata Himawan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu kartu tanda penduduk atas nama CS, satu unit telepon genggam, serta akun TikTok yang digunakan untuk menyebarkan konten.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, CS tidak ditahan. Penyidik hanya mewajibkan yang bersangkutan melapor dua kali dalam sepekan. Ia dijerat Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (ihd)

Berita Terkait

TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie atas Permintaan Resmi Kejaksaan Agung
KPK Duga Amplop yang Diberikan Bupati Kuansing ke Menhut sebelum OTT Berisi 12.000 Dolar Singapura
Polri Temukan 74 Kilogram Emas dan Dolar Senilai Rp476 Miliar dalam Brankas Rumah di Sentul
Masyarakat Sebaiknya Menghindari Tiga Lokasi di Kawasan Jakarta Pusat Siang Ini
Tujuh Pembunuh Pilot AS di Yahukimo Masuk DPO, Polisi Buru Jaringan Kelompok Bersenjata
Pengadilan Negeri Indramayu Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Lima Anggota Keluarga
Sepekan Menghilang, Nadira Az Zahra Ditemukan Selamat dalam Kondisi Lelah dan Disorientasi
KY Tindak Lanjuti Laporan Tim Nadiem, Dugaan Pelanggaran Etik Empat Hakim Tipikor Dikaji

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:27 WIB

TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie atas Permintaan Resmi Kejaksaan Agung

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:23 WIB

KPK Duga Amplop yang Diberikan Bupati Kuansing ke Menhut sebelum OTT Berisi 12.000 Dolar Singapura

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:53 WIB

Polri Temukan 74 Kilogram Emas dan Dolar Senilai Rp476 Miliar dalam Brankas Rumah di Sentul

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:10 WIB

Masyarakat Sebaiknya Menghindari Tiga Lokasi di Kawasan Jakarta Pusat Siang Ini

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:42 WIB

Tujuh Pembunuh Pilot AS di Yahukimo Masuk DPO, Polisi Buru Jaringan Kelompok Bersenjata

Berita Terbaru