Pemilik Akun TikTok Ditangkap Karena Konten Ajakan Bakar Bandara Soekarno-Hatta

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan konten yang dimanipulasi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (Divisi Humas Polri)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan konten yang dimanipulasi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (Divisi Humas Polri)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang karyawan swasta berinisial CS (30), pemilik akun TikTok @cecepmunich, karena diduga menyebarkan konten provokatif yang mengajak aksi pembakaran di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Senin (1/9). Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/9), Himawan menegaskan bahwa unggahan tersebut berpotensi membahayakan objek vital nasional.

”Tersangka membuat konten provokatif berdasarkan perkembangan situasi demonstrasi. Aksi itu bisa memicu gangguan ketertiban masyarakat jika dilakukan di bandara,” kata Himawan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu kartu tanda penduduk atas nama CS, satu unit telepon genggam, serta akun TikTok yang digunakan untuk menyebarkan konten.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, CS tidak ditahan. Penyidik hanya mewajibkan yang bersangkutan melapor dua kali dalam sepekan. Ia dijerat Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (ihd)

Berita Terkait

MA Bela Hakim PN Pati dari Tuduhan Terima Suap Rp1 Miliar, Integritasnya Dinilai Baik
Polri Pulangkan Buronan Pembunuh Wanita di Surabaya dari Malaysia
TNI Janji Beri Sanksi Prajurit Terlibat Judi Daring di Rumah Dinas Cijantung
KPK Dalami Pungutan dalam Pembukaan Blokir Lahan Summarecon di Bogor
Ibu Terobos Kobaran Api, Selamatkan Anak dari Kebakaran Rumah Makan di Rawamangun
TNI Telusuri Keterlibatan Perwira AD dalam Dugaan Judi Daring di KPAD Cijantung
Fadia Arafiq Pertanyakan Sprindik Baru KPK, Dasar Hukum Perkara Dipersoalkan
Putusan MK Tak Temukan Bukti Ijazah, Gibran: Saya Tidak Mungkin Bisa Kuliah

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:49 WIB

MA Bela Hakim PN Pati dari Tuduhan Terima Suap Rp1 Miliar, Integritasnya Dinilai Baik

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Polri Pulangkan Buronan Pembunuh Wanita di Surabaya dari Malaysia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:54 WIB

TNI Janji Beri Sanksi Prajurit Terlibat Judi Daring di Rumah Dinas Cijantung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:33 WIB

KPK Dalami Pungutan dalam Pembukaan Blokir Lahan Summarecon di Bogor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Ibu Terobos Kobaran Api, Selamatkan Anak dari Kebakaran Rumah Makan di Rawamangun

Berita Terbaru