Nasib SIM Lama Usai Nomor SIM Diganti NIK KTP, Mulai 1 Juni 2025

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera memberlakukan pemadanan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kebijakan ini direncanakan mulai diterapkan pada 1 Juni 2025, dengan tujuan memudahkan pendataan oleh pihak kepolisian dan pemerintah.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa perubahan ini akan mengintegrasikan data SIM dengan NIK KTP (Kartu Tanda Penduduk).

“Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025. Karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia sampai Thailand,” ujarnya.

Menurut Yusri, Korlantas Polri telah mulai melakukan sosialisasi mengenai rencana ini. Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir dan pemegang SIM lama tidak perlu buru-buru melakukan pergantian, karena prosesnya akan dilakukan secara bertahap.

“Sambil berjalan, yang masih hidup silahkan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau waktunya perpanjang pakai kebijakan format terbaru,” tambahnya.

Cegah Penerbitan SIM Ganda

Implementasi sistem Single Data dinilai akan memberikan beberapa keuntungan, termasuk mencegah penerbitan SIM ganda.

Yusri menjelaskan, penggunaan NIK KTP akan memastikan bahwa setiap warga negara hanya memiliki satu identitas, sehingga pendataan menjadi lebih tertata dan rapi.

“Intinya kami buat single data, paling bagus kalau KTP, SIM, serta BPJS semua pakai NIK,” jelasnya.

Saat ini, nomor SIM bersifat urut dan tidak mengikat, memungkinkan seseorang untuk membuat SIM di wilayah yang berbeda.

Dengan perubahan ini, pendataan akan menjadi lebih teratur dan seseorang tidak bisa lagi mengajukan penerbitan SIM di wilayah lain.

Sentralisasi Pembuatan SIM

Yusri juga menekankan bahwa pembuatan SIM akan lebih tersentralisasi, mendorong warga untuk mengikuti seluruh tahapan penerbitan di kantor Satpas.

Proses ini akan meminimalisir percaloan yang marak terjadi, karena SIM tidak akan tercetak jika salah satu ujian, baik teori maupun praktik, tidak diikuti.

“Kami melarang calo dari dulu, harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Id card),” tegas Yusri. (*)

Berita Terkait

Polsek Harus Menjadi Pusat Pemolisian Masyarakat dan Membangun Kepercayaan Publik
Fungsi Intelijen Keamanan atau Intelkam Polri, Mempunyai Posisi yang Sangat Strategis
Kemenkeu Perkuat Kolaborasi dengan IsDB untuk Mendukung Pembangunan Indonesia
DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Norma Ketenagakerjaan Disatukan
Investor Daily Summit 2026 Soroti Masa Depan Ekonomi, Hilirisasi dan AI Jadi Bahasan
Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi
Menaker Yassierli Ungkap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tak Hanya Lindungi Pekerja
Lalu Lintas Bukan Sekadar Penegakan Hukum, tapi Wajah Pelayanan Negara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Polsek Harus Menjadi Pusat Pemolisian Masyarakat dan Membangun Kepercayaan Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Fungsi Intelijen Keamanan atau Intelkam Polri, Mempunyai Posisi yang Sangat Strategis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Kemenkeu Perkuat Kolaborasi dengan IsDB untuk Mendukung Pembangunan Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Norma Ketenagakerjaan Disatukan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Investor Daily Summit 2026 Soroti Masa Depan Ekonomi, Hilirisasi dan AI Jadi Bahasan

Berita Terbaru