MK Longgarkan Pasal UU ITE, Kritik Publik Tak Lagi Mudah Dipidana

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4). Putusan ini dinilai memperluas ruang kebebasan berpendapat dan menjadi penegasan bahwa kritik tidak dapat dibungkam atas nama pencemaran nama baik.

Dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (29/4/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan sejumlah frasa dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai secara ketat. Misalnya, frasa “orang lain” hanya sah jika dimaknai sebagai institusi atau kelompok dengan identitas tertentu, bukan individu umum.

Kuasa hukum pemohon, Todung Mulya Lubis, menyambut baik langkah MK yang dinilai menjadi angin segar bagi demokrasi. “Putusan ini menunjukkan bahwa negara mengakui pentingnya kritik bagi tata kelola pemerintahan yang sehat. Demokrasi hanya tumbuh jika warga tidak takut menyuarakan pendapatnya,” kata Todung.

Meski demikian, Todung menilai putusan ini belum sepenuhnya tuntas. Pasalnya, tokoh publik masih dapat menggunakan pasal-pasal tersebut untuk melaporkan kritik yang dianggap mencemarkan nama baik. “Itulah titik lemah yang masih menyisakan celah kriminalisasi,” ujarnya.

MK juga menyatakan bahwa penyebaran informasi elektronik yang mengandung kebencian baru dapat dikenai sanksi jika dilakukan dengan sengaja, di ruang publik, dan menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi atau kekerasan. Hal ini bertujuan mencegah penafsiran karet yang selama ini digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital.

Putusan ini menjadi bagian dari rangkaian koreksi terhadap UU ITE yang selama ini dikritik publik karena membuka ruang kriminalisasi. Diharapkan, putusan ini menjadi rujukan bagi penegak hukum agar tak lagi sewenang-wenang dalam menafsirkan ujaran di dunia maya. (ihd)

Berita Terkait

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar
Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh
Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Berita Terbaru