Mendagri Tito Karnavian: Revisi UU DKJ sebagai Landasan Kuat Bagi Peran Strategis Jakarta ke Depan

Senin, 18 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSNATARA.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi fondasi keberlanjutan pemerintahan Jakarta usai tak berstatus ibu kota. Revisi UU DKJ menjadi krusial untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan pemerintahan Jakarta setelah pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kita tahu bahwa latar belakang penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ini lebih dilatarbelakangi adanya pengaturan yang belum terlalu tegas mengenai nomenklatur jabatan,” katanya pada Rapat Kerja Badan Legislasi Bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dengan agenda Membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah DKJ di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (18/11/2024).

Rapat tersebut menjadi momentum penting guna memastikan kepastian hukum transisi Jakarta dari ibu kota negara menjadi provinsi dengan status khusus. Dalam paparannya, Mendagri menyoroti urgensi revisi undang-undang tersebut untuk mengakomodir perubahan nomenklatur jabatan, seperti gubernur, wakil gubernur, serta perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DPR RI, dan DPD RI.

“Perubahan ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta,” ucapnya.

Adapun perubahan yang diusulkan terutama dalam Pasal 70, yang bertujuan untuk menjamin kelancaran transisi dalam struktur pemerintahan Jakarta setelah statusnya berubah dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan ini memastikan stabilitas politik dan administratif selama masa transisi.

“Pasal 70B, ini intinya untuk DPRD, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, hasil pemilihan umum anggota DPRD, Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bukan DKI,” ujarnya.

Meski status ibu kota negara berpindah ke IKN, Mendagri menegaskan, Jakarta tetap akan menjadi pusat ekonomi, sosial, dan budaya. Revisi UU DKJ akan menjadi landasan kuat bagi Jakarta untuk menjalankan peran strategisnya sebagai daerah khusus. Revisi UU DKJ juga menjadi langkah awal untuk memperkuat posisi Jakarta sebagai salah satu pusat kekuatan nasional.

“Kemudian pemerintah juga setuju setelah ditetapkan, dapat diproses, bagaimana mestinya, sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kemendagri Perkuat Sinergi Pemda untuk Sukseskan Implementasi Wajib Halal
Kasatgas PRR Kawal Pemulihan Pascabencana Sumatera, Penanganan Dievaluasi Tiap Pekan
Pascabencana Sumatera, 4.922 Sekolah Kembali Gelar Pembelajaran
Ketua Umum TP PKK Ajak Keluarga Budayakan Olahraga untuk Generasi Emas 2045
Kemenag Minta Penghulu Cek Calon Pengantin, Cegah Nikah Siri
Bima Arya Soroti Peran Strategis Generasi Muda dalam Mewujudkan Indonesia Maju
TP PKK Berperan Strategis dalam Menjaga Kebersihan dan Menangani Persoalan Sampah
Kemnaker: Kompetensi dan Bahasa Jadi Bekal Kerja ke Jepang

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 18:10 WIB

Kemendagri Perkuat Sinergi Pemda untuk Sukseskan Implementasi Wajib Halal

Rabu, 23 September 2026 - 18:02 WIB

Kasatgas PRR Kawal Pemulihan Pascabencana Sumatera, Penanganan Dievaluasi Tiap Pekan

Rabu, 23 September 2026 - 17:54 WIB

Pascabencana Sumatera, 4.922 Sekolah Kembali Gelar Pembelajaran

Rabu, 23 September 2026 - 14:26 WIB

Ketua Umum TP PKK Ajak Keluarga Budayakan Olahraga untuk Generasi Emas 2045

Selasa, 22 September 2026 - 22:56 WIB

Kemenag Minta Penghulu Cek Calon Pengantin, Cegah Nikah Siri

Berita Terbaru