Marcella Santoso Minta Maaf, Akui Sebar Konten Negatif soal Kejaksaan

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Tersangka perintangan penanganan perkara, Marcella Santoso, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas penyebaran konten negatif terkait Kejaksaan Agung dan pejabat pemerintah. Pengakuan itu disampaikan melalui video dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Dalam pernyataannya, Marcella mengaku telah bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, dan Ketua Tim Cyber Army, M Adhiya Muzakki, untuk membuat dan menyebarkan konten yang tidak berkaitan langsung dengan proses hukum. Konten-konten itu disebut menyerang kehidupan pribadi sejumlah pejabat, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, hingga Direktur Penyidikan Abdul Qohar.

”Saya menyesal karena tidak melakukan verifikasi atas isi unggahan tersebut. Saya menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang terdampak, terutama di lingkungan Kejaksaan dan pemerintahan,” ujar Marcella.

Advokat itu juga membantah memiliki niat untuk menyerang institusi Kejaksaan atau pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia bahkan menyatakan apresiasinya terhadap kinerja penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan serta menyampaikan doa bagi keselamatan dan keberhasilan pejabat yang menangani perkara.

Marcella merupakan salah satu dari sejumlah tersangka dalam perkara suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pengembangan perkara, penyidik menetapkannya pula sebagai tersangka perintangan penanganan tiga perkara besar di Kejaksaan Agung.

Ketiga perkara tersebut yakni dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO, tata niaga timah oleh PT Timah Tbk., serta korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong. Terakhir, pada awal Mei 2025, Kejaksaan juga menetapkan Marcella sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan suap vonis lepas CPO.

Hingga kini, proses penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut masih berjalan. Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang berkaitan dengan kasus-kasus tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Geser Dulu 88 Perwira Polri, Cara Suyudi Konsolidasi
Hari Pertama Memimpin, Suyudi Rombak Polri dari Mabes sampai Polda
Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden
Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana
Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor
Tiga Dakwaan Menjerat Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR
Temuan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong Berubah, Bappisus Perdalam Investigasi

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Geser Dulu 88 Perwira Polri, Cara Suyudi Konsolidasi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Hari Pertama Memimpin, Suyudi Rombak Polri dari Mabes sampai Polda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Rabu, 30 September 2026 - 20:23 WIB

Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Berita Terbaru

Sebanyak 88 perwira tinggi dan menengah dimutasi, termasuk 14 pejabat utama Mabes Polri dan 19 kepala kepolisian daerah. (Jennus)

HUKUM

Geser Dulu 88 Perwira Polri, Cara Suyudi Konsolidasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 16:19 WIB