JENDELANUSANTARA.COM, Jogja – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap surat, pesan singkat, maupun telepon yang mengatasnamakan instansi pemerintah terkait pembayaran pajak daerah.
Imbauan itu disampaikan langsung Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Rr. Andarini, dalam pertemuan bersama wartawan, Selasa (19/5/2026).
Andarini mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir pihaknya menerima banyak laporan dugaan penipuan dengan berbagai modus.
“Ada surat palsu yang beredar menggunakan nama saya, tetapi formatnya jauh dari standar administrasi resmi Pemkot Yogyakarta.
Tanda tangannya juga berbeda sekali dengan tanda tangan asli,” ujarnya.
Ia menyebut pelaku diduga memanfaatkan minimnya kewaspadaan masyarakat untuk mengelabui wajib pajak.
“Sepertinya yang membuat surat ini bukan orang yang benar-benar memahami format administrasi pemerintah. Namun sayangnya masih ada masyarakat yang panik dan terburu-buru saat menerima informasi seperti itu,” katanya.
Karena itu, Andarini meminta warga lebih teliti sebelum melakukan pembayaran ataupun transfer dana yang berkaitan dengan pajak daerah.
Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai perubahan nomor rekening pembayaran pajak daerah dipastikan tidak benar.
“Kami tegaskan, jangan percaya jika ada pihak yang mengirim nomor rekening baru melalui pesan pribadi, telepon, atau surat yang tidak jelas sumbernya,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh pembayaran pajak daerah hanya dilakukan melalui kanal resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
BPKAD Kota Yogyakarta pun mengingatkan masyarakat untuk melakukan pembayaran melalui layanan resmi seperti m-Banking Bank BPD DIY, serta sistem Customer Reference Number (CRN) dan Virtual Account (VA).
“Kalau menerima informasi mencurigakan, segera konfirmasi ke layanan resmi BPKAD. Jangan langsung transfer,” ujar Andarini.
Ia juga meminta masyarakat selalu menyimpan bukti pembayaran karena transaksi resmi pasti memiliki bukti sah yang dapat diverifikasi.
Menurut Andarini, sistem pembayaran digital berbasis kode unik membuat pengelolaan pendapatan daerah lebih aman dan transparan.
“Setiap Nomor Objek Pajak memiliki identitas tersendiri, sehingga pembayaran bisa langsung terdeteksi untuk pajak apa dan dilakukan oleh siapa,” jelasnya.
Ia berharap sosialisasi masif bersama media mampu menekan kasus penipuan pajak.
“Pendapatan Asli Daerah saat ini menjadi tumpuan pembangunan Kota Yogyakarta. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat dan media yang terus mendukung optimalisasi pajak daerah,” pungkasnya.(waw)














