Mahfud MD: Putusan MK Soal Pemilu Harus Dilaksanakan Meski Rumit

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah tetap wajib dilaksanakan meskipun berpotensi menimbulkan kerumitan hukum dan kekosongan jabatan kepala daerah.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/7/2025), Mahfud menyoroti Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan agar pemilu kepala daerah, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digelar paling lambat 2,5 tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden. Putusan itu akan berlaku mulai Pemilu 2029.

“Putusan itu tidak boleh tidak dilaksanakan. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Meskipun menimbulkan kerumitan hukum baru, harus diterima dan dijalankan,” ujar Mahfud, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Kekosongan Jabatan

Menurut Mahfud, pelaksanaan putusan tersebut berisiko menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah di seluruh Indonesia. Sebab, jeda waktu antara berakhirnya masa jabatan kepala daerah dengan pelaksanaan pilkada bisa mencapai 2 hingga 2,5 tahun. Dalam periode itu, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah.

“Kekosongan itu tentu bisa diisi oleh penjabat. Namun, dari sisi demokrasi, rakyat akan kehilangan hak untuk memilih pemimpinnya secara langsung selama masa jeda itu,” katanya.

Mahfud juga mengkritik Mahkamah Konstitusi karena, menurutnya, telah masuk terlalu jauh ke ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Penetapan jadwal pemilu, kata dia, seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, bukan MK.

“Masalah jadwal dan teknis pemilu adalah wewenang DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. MK seharusnya tidak masuk terlalu jauh ke ranah itu,” kata Mahfud.

Ketidakstabilan Politik

Mahfud mengingatkan bahwa perubahan mendadak terhadap konstruksi jadwal pilkada dapat membuka ruang bagi polemik baru, termasuk potensi munculnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 072-073/PUU-II/2004 yang menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dan keduanya dinyatakan konstitusional.

“Bisa saja nanti ada yang mengusulkan pilkada kembali ke DPRD. Itu pernah terjadi, dan secara konstitusional diperbolehkan oleh MK. Ini bisa liar kalau tidak segera dikelola dalam bingkai undang-undang,” ucapnya.

Mahfud juga menyoroti inkonsistensi MK. Ia menilai putusan terbaru ini bertolak belakang dengan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang sebelumnya menetapkan bahwa pemilu presiden/wakil presiden dan pemilu legislatif diselenggarakan serentak.

Meski begitu, Mahfud mengingatkan pentingnya sikap taat konstitusi. Ia mendorong DPR dan pemerintah segera menyusun undang-undang pelaksanaan putusan tersebut untuk mencegah ketidakpastian politik dan hukum.

“Apapun hasil akhirnya, apakah kembali ke putusan lama atau format baru, itu adalah perdebatan politik. Tapi undang-undangnya harus segera ada,” ujar Mahfud. (ihd)

Berita Terkait

Ribuan Warga Zikir Kebangsaan di Monas, Layanan 13 KA Dialihkan ke Jatinegara 
Kader Muda Gerindra Sebut Ketua DPW Nasdem Iskandar ST Tendensius kepada Gubernur
MBG Tetap Jadi Program Prioritas Pemerintah Prabowo Usai Kepala BGN Diganti
Masyarakat Sebaiknya Menghindari Tiga Lokasi di Kawasan Jakarta Pusat Siang Ini
Kecongkakan Makan Siang, Pintu Kuliah Menggedor Meja Sang Utusan
Dikuasai Raksasa Teknologi, Iklan Digital Rp71 Triliun Jadi Tantangan Baru Industri Pers
Aksi Mahasiswa Serentak, Tuntut Pemulihan Ekonomi dan Supremasi Sipil
Demo Mahasiswa dalam Blokade, Menguji Pemerintahan Prabowo di Awal Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Ribuan Warga Zikir Kebangsaan di Monas, Layanan 13 KA Dialihkan ke Jatinegara 

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:25 WIB

Kader Muda Gerindra Sebut Ketua DPW Nasdem Iskandar ST Tendensius kepada Gubernur

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:22 WIB

MBG Tetap Jadi Program Prioritas Pemerintah Prabowo Usai Kepala BGN Diganti

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:10 WIB

Masyarakat Sebaiknya Menghindari Tiga Lokasi di Kawasan Jakarta Pusat Siang Ini

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:13 WIB

Kecongkakan Makan Siang, Pintu Kuliah Menggedor Meja Sang Utusan

Berita Terbaru