Lisa Mariana Akan Diperiksa Polri Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisa Mariana (Jennus)

Lisa Mariana (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Jumat (24/10/2025).

Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso mengatakan pihak Lisa telah memastikan kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut.

“Dari pihak LM (Lisa Mariana) menyampaikan akan datang besok,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan, juga menegaskan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik. “Hadir (pemeriksaan), pukul 14.00 WIB,” katanya.

Sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Lisa pada Senin (20/10), namun ditunda karena yang bersangkutan berhalangan hadir akibat sakit.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik yang dilaporkan Ridwan Kamil pada 11 April 2025.

Perseteruan keduanya mencuat ke publik setelah Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di akun Instagram miliknya pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan itu, Lisa mengklaim tengah mengandung anak dari pria yang disebutnya Ridwan Kamil.

Polisi kemudian melakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak Lisa yang berinisial CA. Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Pusdokkes Polri Brigadir Jenderal Polisi Sumy Hastry Purwanti menyebut hasil tes DNA menyatakan tidak ada hubungan biologis antara Ridwan Kamil dan CA.

“Secara ilmiah telah dibuktikan bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Sumy.

Dengan hasil tersebut, penyidik kini fokus pada aspek hukum unggahan Lisa yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemeriksaan pada Jumat mendatang akan menjadi tahap lanjutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. (ihd)

Berita Terkait

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar
Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh
Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Berita Terbaru