Langgar Aturan Keimigrasian 1 Warga Negara Korea Selatan dideportasi Imigrasi Bekasi.

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Kota Bekasi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi telah mendeportasi 1 orang WNA laki-laki asal Korea Selatan berinisial JYK (54) yang telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

diketahui, Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi telah melakukan operasi mandiri di PT. AKT yang terletak di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Didapati 1 WNA asal Korea Selatan berinisial JYK sedang berkegiatan di PT. AKT sebagai Manajer Operasional.

JYK merupakan pemegang ITAS TKA yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dengan penjamin PT. AKT. Berdasarkan ITAS yang diterbitkan tanggal 19 Desember 2023 tersebut, JYK memiliki jabatan sebagai Manajer Operasional di PT. AKT. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan data terkait penjualan saham serta perubahan susunan Direksi dan Komisaris pada PT. AKT sesuai yang tertera dalam Akta Notaris Rapat Umum Pemegang Saham PT. AKT tanggal 25 Januari 2023 yang menyebutkan bahwa sejak 25 Januari 2023, JYK merupakan pemilik 4500 lembar saham perusahaan serta diangkat menjadi
Komisaris PT. AKT.

Selanjutnya petugas memberikan surat panggilan kepada JYK untuk hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Babay Baenullah menyatakan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, JYK terbukti melanggar aturan keimigrasian melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan serta memberikan sanksi pemabatalan izin tinggalnya dan melakukan deportasi.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, JYK terbukti telah melanggar aturan Keimigrasian di Indonesia karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan, maka dari itu berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap saudara JYK telah dilakukan pembatalan izin tinggalnya, pendeportasian ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten pada tanggal 15 Maret 2024, serta telah dimasukan dalam daftar penangkalan sebagaimana tertera dalam Pasal 75 Ayat (2) huruf a, b, dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh JYK,” ungkap Babay Baenullah kepada awak media, Senin, (18/03/2024). (*)

Berita Terkait

Perkuat Wawasan Global, STIE Tri Bhakti Hadirkan Seminar Internasional Tiga Hari
Pemkot Bekasi Tekankan Pembangunan Berbasis Outcome dalam Musrenbang RKPD 2027
Peresmian Layanan Nuklir di RS Hermina Bekasi Jadi Tonggak Layanan Kesehatan Modern
Program MBG Disosialisasikan di Bekasi, Pemkot Perkuat Ketahanan Pangan
DPRD Kota Bekasi Intensifkan Uji Petik LKPJ 2025, Seluruh Komisi Cek Lapangan
Suasana Akrab Warnai Halal Bihalal Purna Bakti PNS Pemkot Bekasi
Monitoring SPM, TP PKK Kota Bekasi Perkuat Kapasitas Kader Posyandu
Pemkot Bekasi Perkuat Pelayanan Publik Lewat LPM dan Integrasi Data Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:43 WIB

Perkuat Wawasan Global, STIE Tri Bhakti Hadirkan Seminar Internasional Tiga Hari

Kamis, 16 April 2026 - 20:20 WIB

Pemkot Bekasi Tekankan Pembangunan Berbasis Outcome dalam Musrenbang RKPD 2027

Kamis, 16 April 2026 - 08:18 WIB

Peresmian Layanan Nuklir di RS Hermina Bekasi Jadi Tonggak Layanan Kesehatan Modern

Rabu, 15 April 2026 - 17:02 WIB

Program MBG Disosialisasikan di Bekasi, Pemkot Perkuat Ketahanan Pangan

Selasa, 14 April 2026 - 18:20 WIB

DPRD Kota Bekasi Intensifkan Uji Petik LKPJ 2025, Seluruh Komisi Cek Lapangan

Berita Terbaru