Langgar Aturan Keimigrasian 1 Warga Negara Korea Selatan dideportasi Imigrasi Bekasi.

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Kota Bekasi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi telah mendeportasi 1 orang WNA laki-laki asal Korea Selatan berinisial JYK (54) yang telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

diketahui, Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi telah melakukan operasi mandiri di PT. AKT yang terletak di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Didapati 1 WNA asal Korea Selatan berinisial JYK sedang berkegiatan di PT. AKT sebagai Manajer Operasional.

JYK merupakan pemegang ITAS TKA yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dengan penjamin PT. AKT. Berdasarkan ITAS yang diterbitkan tanggal 19 Desember 2023 tersebut, JYK memiliki jabatan sebagai Manajer Operasional di PT. AKT. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan data terkait penjualan saham serta perubahan susunan Direksi dan Komisaris pada PT. AKT sesuai yang tertera dalam Akta Notaris Rapat Umum Pemegang Saham PT. AKT tanggal 25 Januari 2023 yang menyebutkan bahwa sejak 25 Januari 2023, JYK merupakan pemilik 4500 lembar saham perusahaan serta diangkat menjadi
Komisaris PT. AKT.

Selanjutnya petugas memberikan surat panggilan kepada JYK untuk hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Babay Baenullah menyatakan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, JYK terbukti melanggar aturan keimigrasian melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan serta memberikan sanksi pemabatalan izin tinggalnya dan melakukan deportasi.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, JYK terbukti telah melanggar aturan Keimigrasian di Indonesia karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan, maka dari itu berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap saudara JYK telah dilakukan pembatalan izin tinggalnya, pendeportasian ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten pada tanggal 15 Maret 2024, serta telah dimasukan dalam daftar penangkalan sebagaimana tertera dalam Pasal 75 Ayat (2) huruf a, b, dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh JYK,” ungkap Babay Baenullah kepada awak media, Senin, (18/03/2024). (*)

Berita Terkait

Kepala Sekolah Lepas Balon sebagai Penanda Berakhirnya MPLS
Ngopi Sambil Nostalgia: Kedai Bahagia Gelar Musik Santai di Bekasi Timur
Penyerahan SK PPPK Tenaga Kesehatan: Langkah Pemkot Bekasi Perkuat SDM Pelayanan Publik
Pemkot Bekasi Perbaiki Jalan Rawalumbu, Terapkan One Way ke Two Way Sementara
Inovasi Karang Taruna Kotabaru: Ubah Kali Mati Jadi Destinasi Wisata Edukatif
PKK Kota Bekasi Dorong Lingkungan Ramah Anak dan Bebas Kekerasan
E-Learning Gratifikasi Dukung Misi Pemkot Bekasi Wujudkan Pemerintahan Beradab
Wujudkan Pola Hidup Sehat, Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA)

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:40 WIB

Kepala Sekolah Lepas Balon sebagai Penanda Berakhirnya MPLS

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:26 WIB

Ngopi Sambil Nostalgia: Kedai Bahagia Gelar Musik Santai di Bekasi Timur

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:18 WIB

Penyerahan SK PPPK Tenaga Kesehatan: Langkah Pemkot Bekasi Perkuat SDM Pelayanan Publik

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Perbaiki Jalan Rawalumbu, Terapkan One Way ke Two Way Sementara

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:33 WIB

Inovasi Karang Taruna Kotabaru: Ubah Kali Mati Jadi Destinasi Wisata Edukatif

Berita Terbaru

Kaesang Pangarep kembali dipercaya memimpin Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai Ketua Umum untuk periode 2025–2030. (Jennus/Arsip)

POLITIK

Kaesang Terpilih Kembali Pimpin PSI Lewat E-Vote Nasional

Sabtu, 19 Jul 2025 - 20:31 WIB