Kunjungan Wali Kota Bekasi ke Tiongkok untuk Penjajakan Kerja Sama Teknologi Lingkungan Mendapat Restu Pemerintah Pusat

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, ke Tiongkok pada 10–14 Desember 2025 telah memperoleh izin resmi.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan PDLN tersebut telah diselesaikan dan disetujui sebelum terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penundaan perjalanan ke luar negeri.

“Perjalanan dinas ini sudah mengantongi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. Jadwal keberangkatan juga berada di luar periode penundaan yang ditetapkan Mendagri,” tegas Junaedi.

Ia menyampaikan, kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka penjajakan kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd. terkait penerapan teknologi ramah lingkungan dan efisien di bidang pengolahan air, manajemen limbah, serta pengelolaan lingkungan berbasis teknologi modern.

“Wali Kota didampingi jajaran Disperkimtan melakukan studi langsung terhadap sistem dan fasilitas perusahaan sebagai referensi pengembangan infrastruktur lingkungan di Kota Bekasi,” ujarnya.

“Kolaborasi dengan mitra internasional seperti Jinluo Water menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tujuan tersebut,” tambahnya.
Junaedi juga menegaskan bahwa seluruh pembiayaan perjalanan dinas luar negeri ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Perjalanan ini bersifat non-APBD, sehingga tidak membebani keuangan daerah dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta efisiensi anggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ mengatur penundaan PDLN mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026, khususnya dalam rangka kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem dan libur Natal dan Tahun Baru.

“Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa penundaan berlaku untuk agenda dengan tanggal keberangkatan pada periode tersebut. Sementara PDLN Wali Kota dilaksanakan sebelum masa penundaan, sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya. (nr)

Sumber : Diskominfostandi

Berita Terkait

Wisata Air Kalimalang Akan Digelar Lomba Dayung se Jabar
Kumpulkan Kepala Darrah Se-Jawa Barat di Kota Bekasi, KDM Pastikan Kesiapan Tuan Rumah
Siswa SDIT BMUQ Bekasi Berjaya di Jakarta Open Championship 2026, Raih Juara 1 dan 2
10 Tahun AMPHIBI Mengabdi, Sembako Dibagikan, Kepedulian Lingkungan Diteguhkan
Pemkot Bekasi dan Kejari Serahkan Penetapan Perwalian Anak serta SKP2, Tandai HUT ke-81 Kejaksaan RI
Kejaksaan RI Genap 81 Tahun, Wali Kota Bekasi Apresiasi Pengabdian Kejari Kota Bekasi
Orientasi PPPK Kota Bekasi Telah Usai, Apresiasi Wali Kota Bekasi Beri Pesan Untuk Tingkatkan Pelayanan
Keadilan Restoratif Jadi Wujud Penegakan Hukum Humanis Kejari Kota Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 08:14 WIB

Wisata Air Kalimalang Akan Digelar Lomba Dayung se Jabar

Sabtu, 5 September 2026 - 08:05 WIB

Kumpulkan Kepala Darrah Se-Jawa Barat di Kota Bekasi, KDM Pastikan Kesiapan Tuan Rumah

Jumat, 4 September 2026 - 16:08 WIB

Siswa SDIT BMUQ Bekasi Berjaya di Jakarta Open Championship 2026, Raih Juara 1 dan 2

Kamis, 3 September 2026 - 13:20 WIB

10 Tahun AMPHIBI Mengabdi, Sembako Dibagikan, Kepedulian Lingkungan Diteguhkan

Kamis, 3 September 2026 - 08:11 WIB

Pemkot Bekasi dan Kejari Serahkan Penetapan Perwalian Anak serta SKP2, Tandai HUT ke-81 Kejaksaan RI

Berita Terbaru