KPK Usut Travel Haji Tak Terdaftar Berangkatkan Jemaah, Dugaan Jual Beli Kuota Menguat

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan. (Jennus)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri praktik penyalahgunaan kuota haji khusus oleh sejumlah biro perjalanan yang tidak terdaftar resmi di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah itu menemukan indikasi bahwa biro-biro tanpa izin penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) justru dapat memberangkatkan jemaah pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Travel ini tidak punya izin PIHK, tetapi ternyata bisa mendapatkan kuota haji khusus,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Menurut Budi, KPK tengah mendalami pola yang memungkinkan biro-biro tidak berizin itu memperoleh jatah kuota resmi. Salah satu dugaan yang diselidiki ialah praktik jual beli kuota antarbiro perjalanan. “Apakah ada pembelian dari biro lain yang sudah terdaftar dan mendapatkan pembagian kuota tersebut, itu yang sedang kami selidiki,” katanya.

KPK telah memeriksa sejumlah pihak dari kalangan biro haji dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan dan pengelolaan kuota haji di Kemenag tahun 2023–2024. Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah lembaga itu memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam penyidikan awal, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil penghitungan sementara pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian lebih dari Rp1 triliun, dan KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK mengumumkan dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji tahun 2024. DPR menyoroti keputusan Kemenag yang membagi kuota tambahan dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen lainnya diperuntukkan bagi haji reguler.

KPK memastikan penyidikan akan menelusuri seluruh mekanisme alokasi kuota, termasuk dugaan adanya permainan izin dan jual beli jatah haji antara biro resmi dan nonresmi. (rih)

Berita Terkait

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB

DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terbaru