KPK Usut Bagaimana Bisa Calon Haji Khusus Berangkat Tanpa Antre

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya calon haji khusus bisa berangkat tanpa harus menunggu antrean resmi.

Pengusutan dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan, penggalian informasi dilakukan dengan memeriksa empat saksi pada Senin (1/9/2025). Mereka adalah Staf Keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Achmad Ruhyadin, Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Arie Prasetyo, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, serta Staf PT Anugerah Citra Mulia, Eris Herlambang.

”Saksi hadir semua, dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat meski baru mendaftar tanpa harus antre,” ujar Budi, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, penyidik juga menggali keterangan mengenai proses perolehan kuota haji tambahan tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Langkah itu dilakukan usai meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

Hasil koordinasi awal dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan adanya kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. Sehubungan dengan itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Di sisi lain, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024. Kementerian Agama saat itu membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur porsi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus. (ihd)

Berita Terkait

Guru Besar UMY: Pencegahan Kekerasan Seksual Tak Cukup dengan Menambah Aturan
Cinta Dunia Maya Berujung Petaka, Mahasiswi Tertipu Pria Beridentitas Palsu
Wonosobo Bersiap Jadi Sentra Kekuatan Baru Seiring Kedatangan Yonif TP
UMY Konsisten di THE Sustainability Impact Ratings 2026, Capaian SDG 8 Masuk 200 Besar Dunia
Lulusan UMY Rata-rata Terserap Kerja dalam 3,9 Bulan, Employer Reputation Naik 67 Persen
BRI Region 6 Perkuat Sinergi Media, Dorong Komunikasi Kinerja dan Strategi Bisnis
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Kebersamaan Warga dan TNI di Wonosobo
Pendaki Wajib Tahu, Ini Kesalahan Umum Saat Menjaga Suhu Tubuh di Gunung

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:45 WIB

Guru Besar UMY: Pencegahan Kekerasan Seksual Tak Cukup dengan Menambah Aturan

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:36 WIB

Cinta Dunia Maya Berujung Petaka, Mahasiswi Tertipu Pria Beridentitas Palsu

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:58 WIB

Wonosobo Bersiap Jadi Sentra Kekuatan Baru Seiring Kedatangan Yonif TP

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:43 WIB

UMY Konsisten di THE Sustainability Impact Ratings 2026, Capaian SDG 8 Masuk 200 Besar Dunia

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:43 WIB

Lulusan UMY Rata-rata Terserap Kerja dalam 3,9 Bulan, Employer Reputation Naik 67 Persen

Berita Terbaru

Jakarta

Pemprov Lampung dan BP BUMN Bahas Aerocity Radin Inten II

Sabtu, 27 Jun 2026 - 13:52 WIB