JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan pengembangan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang ke arah jaksa atau mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. KPK menyatakan langkah tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, pengembangan perkara tidak dapat dilakukan tanpa dasar temuan yang kuat. “Kami lihat dari hasil pemeriksaannya. Kalau memang ada sesuatu, tentu akan dikembangkan. Tetapi kalau tidak ada, ya tidak mungkin juga kami paksakan,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Setyo juga meluruskan informasi terkait rumah Eddy Sumarman yang sempat disegel penyidik. Menurut dia, KPK tidak melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. “Enggak, enggak ada. Enggak ada kegiatan penggeledahan,” katanya.
Ia menjelaskan, penyegelan rumah tersebut seharusnya sudah dibuka setelah KPK menetapkan para tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses awal penanganan perkara, bukan penggeledahan.
Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Operasi tersebut merupakan OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang 2025 dan menjaring sepuluh orang.
Sehari setelahnya, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan telah menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan sebagai tersangka pemberi.
Di tengah proses hukum tersebut, Jaksa Agung mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kajari Bekasi pada 24 Desember 2025. Hingga kini, KPK menegaskan penanganan perkara masih berjalan dan pengembangan lebih lanjut akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik. (ihd)













