Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah Non-ASN Disalurkan kepada 211.992 Pendidik

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama, Fesal Musaad. (Kemenag)

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama, Fesal Musaad. (Kemenag)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah non-aparatur sipil negara (ASN) sejak akhir Desember 2025. Kebijakan ini menjadi kabar awal tahun yang menggembirakan bagi pendidik madrasah di berbagai daerah.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama, Fesal Musaad, menyebutkan, total penerima BSU 2025 mencapai 211.992 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 186.148 guru madrasah non ASN dan 25.844 tenaga kependidikan madrasah non ASN yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut Fesal, penyaluran BSU merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan pendidik madrasah yang selama ini berperan penting dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis keagamaan.

“BSU ini dialokasikan dari anggaran 2025 yang diperkuat belanja tambahan. Ini menjadi wujud perhatian pemerintah terhadap guru dan tenaga kependidikan madrasah non ASN,” ujar Fesal di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp 600.000 yang disalurkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga motivasi serta semangat pengabdian para guru dan tenaga kependidikan di madrasah.

Fesal menegaskan, program BSU tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari strategi jangka panjang Kementerian Agama untuk memperkuat kualitas layanan pendidikan madrasah melalui peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia.

“Kami berharap bantuan ini dimanfaatkan secara optimal dan memberi dampak nyata bagi guru serta tenaga kependidikan madrasah dalam menjalankan peran pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik,” kata Fesal. (ihd)

Berita Terkait

Idul Fitri 1447 H Ditetapkan Sabtu 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat di 177 Titik
Atalia Praratya Dukung Pembatasan AI Instan dan Media Sosial pada Anak
Ramadhan Penuh Maaf di Istana Wapres, Gibran dan Rismon Menutup Polemik Ijazah Jokowi
Wanda Hamidah: Indonesia Harus Keluar dari BOP, Jangan Duduk Bersama Penjahat Perang
Gerindra Minta Kajari Binjai Lebih Teliti Soal DIF 2023
Sukamta Dorong Prabowo Desak Penghentian Kekerasan di Gaza dalam Forum Board of Peace
IIPP 2025: PKS Tertinggi dengan Skor 71, Rata-rata Nasional Masih Kategori Sedang
Dana Umat Berpotensi Rp500 Triliun per Tahun, Perlu Kelola Terintegrasi

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:54 WIB

Idul Fitri 1447 H Ditetapkan Sabtu 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat di 177 Titik

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:01 WIB

Atalia Praratya Dukung Pembatasan AI Instan dan Media Sosial pada Anak

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:06 WIB

Ramadhan Penuh Maaf di Istana Wapres, Gibran dan Rismon Menutup Polemik Ijazah Jokowi

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:19 WIB

Wanda Hamidah: Indonesia Harus Keluar dari BOP, Jangan Duduk Bersama Penjahat Perang

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:26 WIB

Gerindra Minta Kajari Binjai Lebih Teliti Soal DIF 2023

Berita Terbaru