JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan suap kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penyelidikan ini mencakup kemungkinan aliran dana dari penyelenggara agen haji ke pejabat terkait.
“Itu termasuk materi yang akan didalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025). Menurut dia, penelusuran meliputi identifikasi penerima dan besaran uang yang diduga berasal dari dana pelaksanaan haji.
Budi menegaskan, proses penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan alat bukti. “Pihak-pihak yang diduga terkait atau mendapat keuntungan akan dilacak,” katanya.
KPK telah memulai penyidikan perkara tersebut pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara, yang dalam estimasi awal mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi sama rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pansus menilai pembagian itu tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dan kuota reguler 92 persen dari total kuota nasional. (ihd)














