KPK Telusuri Aliran Uang Pemerasan TKA di Kemnaker

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dengan menelusuri rekening penampungan serta besaran uang yang diminta kepada para agen tenaga kerja asing. Pemeriksaan dilakukan terhadap lima saksi pada Senin (16/6/2025).

”Semuanya didalami terkait besaran permintaan uang kepada para agen TKA dan rekening penampungan yang digunakan oleh para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Kelima saksi tersebut terdiri dari Eden Nurjaman (wiraswasta), Muller Silalahi (Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja era 2005–2014), serta Jagamastra (pensiunan ASN Kemenaker). Dua lainnya adalah Jadi Erikson Pandapotan Sinambela (pegawai Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, periode 2023–2025), dan Direktur Utama PT Dienka Utama, Barkah Adi Santosa.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman atas perkara dugaan korupsi yang melibatkan delapan tersangka yang sebelumnya diumumkan KPK pada 5 Juni lalu. Para tersangka merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut penyidik, dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, para tersangka diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan terhadap para pemohon izin RPTKA.

RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum tenaga kerja asing memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia. Jika izin tersebut tidak segera diterbitkan, pemohon dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Situasi tersebut dimanfaatkan para tersangka untuk meminta uang secara ilegal.

KPK juga menelusuri dugaan bahwa praktik serupa telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2009–2014 yang saat itu dijabat Abdul Muhaimin Iskandar, lalu berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari pihak pemberi maupun aktor di luar lingkup kementerian. (ihd)

Berita Terkait

Di Hadapan Hakim, Tom Lembong Mohon Bebas dan Mendoakan Semua Pihak
Kejagung Telusuri Pemufakatan Jahat Chromebook, Mantan CEO Go To Diperiksa
Wakil Wali Kota Serang Ditilang karena Bonceng Dua Anak Tanpa Helm
Teknisi IT Bank BJB Tilep Rp2,1 Miliar untuk Bangun Rumah di Bogor
Gudang Obat Terlarang di Jatisampurna Digerebek: Untung Miliaran, Bos Buron
Satgas Pangan Bongkar Praktik Curang 212 Produsen Beras
Berkedok Wartawan, Komplotan Pemeras Dibekuk Polisi
Warga Surabaya Dapat Bonus Rp200.000 Jika Laporkan Pembuang Sampah Sembarangan

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 20:16 WIB

Di Hadapan Hakim, Tom Lembong Mohon Bebas dan Mendoakan Semua Pihak

Senin, 14 Juli 2025 - 19:06 WIB

Kejagung Telusuri Pemufakatan Jahat Chromebook, Mantan CEO Go To Diperiksa

Senin, 14 Juli 2025 - 18:02 WIB

Wakil Wali Kota Serang Ditilang karena Bonceng Dua Anak Tanpa Helm

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:06 WIB

Teknisi IT Bank BJB Tilep Rp2,1 Miliar untuk Bangun Rumah di Bogor

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:46 WIB

Gudang Obat Terlarang di Jatisampurna Digerebek: Untung Miliaran, Bos Buron

Berita Terbaru