KPK Telusuri Aliran Dana Pemerasan TKA Era Tiga Menteri

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (net)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (net)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Fokus penyidikan diarahkan pada aliran uang dari para agen kepada sejumlah pegawai aktif maupun mantan pejabat kementerian.

Pada Selasa (22/7/2025), KPK memeriksa aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizaldi Indra Janu sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi keterangannya terkait proses pengurusan RPTKA serta dugaan aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak di Kemenaker.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya mengenai pengurusan RPTKA, serta dugaan aliran uang dari para agen kepada pegawai maupun eks pejabat Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah ASN di Kementerian Ketenagakerjaan, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Lembaga antikorupsi itu menyebut, para tersangka diduga mengumpulkan uang mencapai Rp53,7 miliar dalam kurun waktu 2019–2024 melalui praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA.

Menurut KPK, RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus diterbitkan Kemenaker sebelum tenaga kerja asing (TKA) dapat memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia. Jika pengurusan dokumen tersebut macet, perusahaan pemohon berisiko terkena denda hingga Rp1 juta per hari. Celah inilah yang dimanfaatkan para tersangka untuk meminta uang kepada pemohon.

KPK juga menyebut dugaan praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak periode Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

“Kami akan terus menelusuri dugaan praktik ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri siapa saja yang menikmati aliran dana,” ujar Budi. (ihd)

Berita Terkait

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana 1 Juta Dolar AS ke Pansus Hak Angket Haji DPR
KPK Periksa Bendahara PBNU dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
SIM Hanya Diterbitkan oleh Polri, Warga Diminta Waspada Dokumen Palsu
Tuan Guru Batak Prihatin atas Pernyataan Tiyo Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden
Kejagung Tetapkan Komisaris Vendor Motor Listrik Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBG
Jejak Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Menyeret Skandal Dapur MBG
Lebih dari Delapan Hari Kerja, Pemohon: Pasca OTT KPK Ada Apa di Imigrasi?
Raffi Ahmad Tempuh Jalur Hukum Hadapi Tudingan Dirinya Terlibat Suap Bea Cukai 

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:07 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana 1 Juta Dolar AS ke Pansus Hak Angket Haji DPR

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:07 WIB

KPK Periksa Bendahara PBNU dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 15 Juni 2026 - 20:35 WIB

SIM Hanya Diterbitkan oleh Polri, Warga Diminta Waspada Dokumen Palsu

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:40 WIB

Tuan Guru Batak Prihatin atas Pernyataan Tiyo Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kejagung Tetapkan Komisaris Vendor Motor Listrik Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBG

Berita Terbaru