JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021–2023, Yudi Wahyudi (YW).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Yudi Wahyudi mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Senin pagi untuk menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen itu kemudian disita penyidik untuk kepentingan penyidikan.
“Yang bersangkutan hadir ke Gedung Merah Putih KPK, namun tidak dalam rangka pemeriksaan. Ia menyerahkan dokumen terkait perkara untuk dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Berdasarkan catatan KPK, Yudi Wahyudi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.18 WIB. Meski demikian, namanya tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan penyidikan pada hari yang sama.
Sebelumnya, pada 29 November 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian untuk periode anggaran 2021–2023. Dalam perkara tersebut, KPK menduga terjadi praktik penggelembungan harga dalam proses pengadaan.
Pada 2 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan Yudi Wahyudi, seorang aparatur sipil negara (ASN), sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang yang terkait dengan penyidikan perkara ini. Mereka terdiri atas dua pihak swasta berinisial DS dan RIS, seorang pensiunan berinisial DJ, serta enam ASN berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.
KPK menyatakan masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik menilai pendalaman ini penting untuk menelusuri aliran dana dan memperjelas konstruksi perkara secara menyeluruh. (ihd)














