KPK Sita Dokumen dari Penggeledahan Tiga Lokasi di Lampung Tengah

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Jennus)

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di tiga lokasi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan AW saat menjabat Bupati Lampung Tengah.

Penggeledahan dilakukan secara beruntun pada Senin (16/12/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut disita dari Kantor Bupati Lampung Tengah, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah, serta rumah dinas bupati.

“Seluruh dokumen akan ditelaah dan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam.

Menurut KPK, temuan awal mengarah pada dugaan pengaturan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Penyidik menduga adanya penetapan biaya komitmen proyek dengan kisaran 15–20 persen untuk sejumlah paket pekerjaan.

Dokumen yang disita diharapkan dapat menyingkap pola pengadaan, aliran dana, serta pihak-pihak yang terlibat.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9–10 Desember 2025. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Desember 2025.

Mereka adalah Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 AW; anggota DPRD Lampung Tengah RHS; RNP, adik bupati sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah; ANW, pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat dekat AW; serta MLS, Direktur PT Elkaka Putra Mandiri.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2025.

KPK menduga AW menerima dana sekitar Rp 5,75 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 5,25 miliar diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Analisis atas dokumen hasil penggeledahan akan menjadi pijakan untuk mengurai lebih jauh praktik korupsi pengadaan di daerah tersebut, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru