KPK Sebut Gubernur Riau Lawatan ke Luar Negeri dengan Uang Pemerasan

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menyampaikan penetapan Gubernur Riau sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Jennus)

KPK menyampaikan penetapan Gubernur Riau sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) menggunakan uang hasil dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 untuk membiayai perjalanan ke luar negeri.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025), mengungkapkan bahwa Abdul Wahid sempat melakukan perjalanan ke sejumlah negara dengan dana hasil dugaan pemerasan tersebut.

“Salah satu kegiatannya adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ke Brasil, dan yang terakhir rencananya ke Malaysia,” kata Asep.

Namun, rencana perjalanan ke Malaysia batal karena Abdul Wahid lebih dulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Ada informasi akan adanya perjalanan ke Malaysia, tetapi keburu ditangkap,” ujar Asep.

Menurut KPK, dana yang digunakan untuk keperluan pribadi tersebut dikumpulkan terlebih dahulu oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN).

“Uang itu dikumpulkan di saudara DAN. Jadi, kalau ada kegiatan apa pun, DAN yang menyiapkan. Salah satunya untuk perjalanan ke London dan ke Brasil,” tutur Asep.

KPK menangkap Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam OTT pada 3 November 2025. Sehari kemudian, Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.

Pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Dani M. Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. (rih)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru