KPK Periksa Sekda Bekasi dalam Perkara Suap yang Menjerat Bupati Nonaktif

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Jennus)

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Endin dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa dan peran para pihak terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ES selaku Sekda Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan.

Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB. Selain Endin, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain, antara lain MR selaku ajudan Ade Kuswara Kunang, RR anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, YN staf dari tersangka Sarjan, serta AF, EM, IB, dan SUW dari pihak swasta.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang 2025 tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang.

Sehari kemudian, KPK membawa delapan dari sepuluh orang yang terjaring OTT ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada kesempatan yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan. KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara tersebut. (ihd)

Berita Terkait

OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin
Red Notice Interpol Terbit, Kejagung Buka Opsi Ekstradisi Riza Chalid
Tokopedia Tutup, Negara Diminta Pastikan Hak Konsumen Digital Terlindungi
Terpantau Pasca-Red Notice Interpol, Riza Chalid Berada di Negara ASEAN
Polda Sulteng PTDH 34 Personel yang Lakukan Pelanggaran Berat
PO–MLB NU Desak KPK Segera Tahan Para Tersangka dalam Perkara Kuota Haji
Yaqut Bantah Tahu Kuota Maktour, Kasus Korupsi Haji Masuk Babak Penentuan

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:18 WIB

OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:50 WIB

KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:55 WIB

Red Notice Interpol Terbit, Kejagung Buka Opsi Ekstradisi Riza Chalid

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:49 WIB

Tokopedia Tutup, Negara Diminta Pastikan Hak Konsumen Digital Terlindungi

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:56 WIB

Terpantau Pasca-Red Notice Interpol, Riza Chalid Berada di Negara ASEAN

Berita Terbaru