KPK Periksa Lima Saksi Travel Haji, Terkuak Permintaan Uang dalam Pembagian Kuota 

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan. (Jennus)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya praktik permintaan uang dalam proses pembagian kuota haji khusus tahun 2023–2024. Penelusuran itu dilakukan saat penyidik memeriksa lima saksi dari sejumlah perusahaan travel haji, Selasa (23/9/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan para saksi dimintai keterangan mengenai mekanisme perolehan kuota tambahan serta dugaan adanya pembayaran tertentu untuk mendapatkan jatah tersebut.

Lima saksi itu adalah Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani, Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin, dan Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.

“Pemeriksaan difokuskan pada proses perolehan kuota tambahan haji khusus dan indikasi adanya permintaan uang terkait pemberian kuota itu,” kata Budi di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.

Dua hari sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait perkara tersebut.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dilibatkan untuk menghitung potensi kerugian negara. Berdasarkan penghitungan awal, kerugian akibat dugaan praktik penyelewengan kuota haji itu mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK pun telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Selain proses hukum di KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menyoroti pembagian kuota tambahan haji 2024. Dari 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama membaginya masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema tersebut tidak sesuai dengan amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi itu menegaskan porsi haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. (ihd)

Berita Terkait

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB

DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terbaru