JENDELANUSANTATA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2025. Pemeriksaan menyasar berbagai pihak, termasuk tiga pramusaji di rumah gubernur, yang dinilai memiliki informasi relevan terkait aktivitas di rumah jabatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut lima saksi hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan atas nama ALP, MSA, dan ML selaku pramusaji di rumah jabatan gubernur; FDL selaku ASN Dinas PUPRPKPP Riau; serta HS selaku staf perencanaan Dinas Pendidikan Riau,” ujar Budi saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Menurut Budi, seluruh saksi diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Langkah ini melanjutkan rangkaian pengungkapan kasus pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025, yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya.
Sehari setelah OTT, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK. Pada hari yang sama, lembaga antikorupsi itu mengonfirmasi telah menetapkan tersangka, meski belum memerinci identitasnya ke publik.
Puncaknya, pada 5 November 2025, KPK resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka: Gubernur Riau Abdul Wahid (AW); Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS); dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang memengaruhi proses anggaran dan pengelolaan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
KPK masih melanjutkan pemeriksaan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk menggali peran pihak-pihak yang berada dalam lingkar kegiatan rumah jabatan gubernur. (ihd)













