JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, ke tahanan rumah telah sesuai prosedur. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut langkah itu dilakukan atas permohonan keluarga sejak 17 Maret 2026 dan mengacu pada ketentuan KUHAP.
“Pengalihan ini bersifat sementara dan tetap dalam pengawasan ketat penyidik,” ujar Budi, Sabtu (21/3/2026).
Namun, langkah tersebut menuai kritik dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai pengalihan yang dilakukan tanpa keterbukaan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.
Ia meminta KPK mengoreksi kebijakan tersebut dengan mengembalikan penahanan di rutan serta menjelaskan dasar keputusan secara transparan. MAKI juga membuka kemungkinan mengajukan praperadilan jika penanganan perkara dinilai berlarut-larut.
Kritik muncul setelah informasi pengalihan penahanan Yaqut diketahui publik dari keluarga tahanan lain, bukan dari pengumuman resmi KPK. Kondisi ini, menurut MAKI, memicu spekulasi dan dinilai sebagai preseden yang belum pernah terjadi sejak KPK berdiri. (ihd)














