KPK Dalami Awal Transaksi Lahan Tol Trans Sumatera yang Diduga Sarat Korupsi

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri proses awal jual beli lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang diduga sarat praktik korupsi pada tahun anggaran 2018–2020. Lembaga antirasuah itu memeriksa empat saksi, termasuk tiga notaris, untuk mendalami indikasi pengkondisian lahan sejak tahap awal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap keempat saksi dilakukan pada Kamis (9/10). Mereka adalah notaris Rudi Hartono, Genta Eranda, Ferry Irawan, dan seorang wiraswasta bernama Bastari. “Penyidik mendalami bagaimana proses awal jual beli lahan dilakukan serta adanya dugaan pengkondisian oleh tersangka sejak awal pembelian untuk kemudian dijual ke PT Hutama Karya (Persero),” ujar Budi di Jakarta, Minggu (12/10).

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JTTS ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 13 Maret 2024. KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (IZ). Selain itu, PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Namun, penyidikan terhadap Iskandar dihentikan setelah ia meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Sementara itu, Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto telah resmi ditahan sejak 6 Agustus 2025. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp205,14 miliar.

Kerugian tersebut terdiri atas Rp133,73 miliar dari pembayaran PT HK kepada PT STJ untuk lahan di Bakauheni, serta Rp71,41 miliar untuk pembelian lahan di Kalianda, keduanya berlokasi di Provinsi Lampung. (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru