Korlantas Tegaskan Sirene dan Strobo Berlaku untuk Tugas Kepolisian 

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Sirene dan lampu strobo di mobil pengawal. (Jennus)

Ilustrasi - Sirene dan lampu strobo di mobil pengawal. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho menegaskan bahwa sirene dan lampu strobo tetap dapat digunakan untuk kepentingan tugas kepolisian, terutama dalam patroli serta pengaturan lalu lintas.

Penegasan ini disampaikan menyusul kebijakan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk kendaraan tertentu dalam kegiatan pengawalan. Agus menjelaskan, keberadaan tanda suara dan cahaya itu masih dibutuhkan di lapangan, khususnya di jalan tol.

“Petugas Polantas saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting, terutama di jalan tol, untuk mengantisipasi potensi kecelakaan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (21/9/2025).

Agus menambahkan, pembekuan sementara ini juga menjadi imbauan agar masyarakat tidak memasang atau menggunakan sirene dan strobo pada kendaraan pribadi. Penggunaan tidak semestinya dinilai mengganggu kenyamanan sekaligus menimbulkan potensi ketidaktertiban di jalan raya.

Kebijakan tersebut sejalan dengan program Polantas Menyapa yang menekankan dialog, edukasi, dan sosialisasi aturan berlalu lintas. “Melalui kedekatan dengan masyarakat, kami harap semakin tumbuh kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban di jalan,” kata Agus.

Ia menegaskan, sirene dan strobo hanya diperuntukkan bagi kondisi khusus yang membutuhkan prioritas. Evaluasi ini dilakukan setelah muncul aspirasi publik yang merasa terganggu dengan penggunaannya di jalan raya.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya.

Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan di masa mendatang. (ihd)

Berita Terkait

TNI Janji Beri Sanksi Prajurit Terlibat Judi Daring di Rumah Dinas Cijantung
KPK Dalami Pungutan dalam Pembukaan Blokir Lahan Summarecon di Bogor
Ibu Terobos Kobaran Api, Selamatkan Anak dari Kebakaran Rumah Makan di Rawamangun
TNI Telusuri Keterlibatan Perwira AD dalam Dugaan Judi Daring di KPAD Cijantung
Fadia Arafiq Pertanyakan Sprindik Baru KPK, Dasar Hukum Perkara Dipersoalkan
Putusan MK Tak Temukan Bukti Ijazah, Gibran: Saya Tidak Mungkin Bisa Kuliah
MK Tak Temukan Gibran Tamat Setara SMA, Tapi Perkara Kandas di Legal Standing
Satgas PKH Kembalikan Rp23,5 Triliun dan 2,63 Juta Hektare kepada Negara

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:54 WIB

TNI Janji Beri Sanksi Prajurit Terlibat Judi Daring di Rumah Dinas Cijantung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:33 WIB

KPK Dalami Pungutan dalam Pembukaan Blokir Lahan Summarecon di Bogor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Ibu Terobos Kobaran Api, Selamatkan Anak dari Kebakaran Rumah Makan di Rawamangun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:58 WIB

TNI Telusuri Keterlibatan Perwira AD dalam Dugaan Judi Daring di KPAD Cijantung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Fadia Arafiq Pertanyakan Sprindik Baru KPK, Dasar Hukum Perkara Dipersoalkan

Berita Terbaru