JENDELANUSANTARA.COM – Kota Bekasi, Komisi 2 DPRD Kota Bekasi melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) ke Pasar Jatiasih pada Kamis (6/6/2024) untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Mukti Sarana Abadi (PT MSA) selaku pengelola pasar. Sidak ini dipimpin oleh Ketua Komisi 2 Arief Rahman Hakim bersama anggota DPRD lainnya, Alimudin dan Sayadih, serta Kepala Disperindag Robert Siagian dan Kabid Tata Ruang Bambang NP.
Sidak ini dilakukan menindaklanjuti beredarnya kabar mengenai 51 kios di Pasar Jatiasih yang diduga tidak sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkot Bekasi. Menurut Arief, keberadaan 51 kios tersebut memang benar adanya, namun tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) awal yang telah disepakati antara Pemkot Bekasi dan PT MSA.
Meskipun demikian, Disperindag Kota Bekasi menjelaskan bahwa proses administrasi terkait pembangunan 51 kios tersebut sedang berlangsung. “Pembangunan kios di luar PKS awal memang benar adanya, namun Kadis Indag menyampaikan kepada kami bahwa pengajuan berikutnya yang 51 kios sedang berproses. Dan kami minta dokumennya segera diberikan agar bisa segera kita pelajari,” jelas Arief.
Menanggapi hal ini, Komisi 2 DPRD Kota Bekasi memberikan tenggat waktu kepada PT MSA selama 7 hari kerja untuk melengkapi dokumen terkait pembangunan 51 kios tersebut. “Kami akan tunggu dokumen selanjutnya dari PT. MSA untuk dirapatkan kembali di DPRD. Kita akan pelajari, kita tunggu secepatnya paling lambat 7 hari kerja,” tegas Arief.
Di sisi lain, Direktur Utama PT MSA, Rudi Rosadi, mengapresiasi kunjungan Komisi 2 DPRD ke Pasar Jatiasih. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menutup-nutip informasi terkait pembangunan kios tersebut dan siap memberikan penjelasan. “Dari pemberitaan media saya no komen, karena bicara soal pasar Jatiasih semua lengkap datanya, maka dari itu kedatangan Dewan ini baru saya berani bicara, dan semua itu tidak benar,” ujar Rudi.
Sidak ini menjadi langkah awal dalam menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT MSA. Komisi 2 DPRD Kota Bekasi akan terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa pembangunan 51 kios tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)













