Kepala BSKDN Kemendagri Imbau Provinsi Segera Laporkan Hasil Pengukuran IPKD Kabupaten dan Kota

Selasa, 30 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengimbau seluruh provinsi agar segera melaporkan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di tingkat kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2022 kepada Kemendagri melalui BSKDN. Upaya ini dilakukan guna meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah serta sebagai bahan pembinaan yang lebih akurat bagi daerah.

Lebih lanjut Yusharto mengatakan, memahami IPKD secara mendalam dapat membuat daerah lebih mudah mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan dalam pengelolaan keuangannya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Ini (memahami IPKD) menjadi kunci penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, pengembangan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Yusharto di Kantor BSKDN, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Dia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang baik. Dengan melaporkan hasil IPKD secara berkala, daerah dapat menerima pembinaan yang lebih baik dari pemerintah pusat untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kami mendorong seluruh provinsi untuk mengambil langkah proaktif dalam melaporkan hasil pengukuran IPKD kabupaten dan kota di wilayah masing-masing. Ini akan membantu kita memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang tantangan dan peluang yang dihadapi setiap daerah dalam mengelola keuangannya,” jelasnya.

Yusharto mengatakan, saat ini sudah ada 8 provinsi yang telah melaporkan hasil pengukuran IPKD kabupaten dan kota di wilayahnya. Adapun provinsi tersebut meliputi Kalimantan Barat (Kalbar), Bali, Sumatera Barat (Sumbar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kepulauan Riau (Kepri), Lampung, dan Sumatera Selatan (Sumsel).

“Kami harap provinsi lainnya segera menyusul untuk melaporkan pengukuran IPKD kabupaten/kotanya ke kami secara akurat dan terperinci,” tegasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Ketua Umum SMSI Firdaus: Jangan Sampai Rezim Administrasi Batasi Kemerdekaan Pers
Kemendagri Terbitkan SE Penundaan Perjalanan Luar Negeri bagi Kepala Daerah
Mendagri Dorong Indonesia Kuasai Pasar Produk Halal Global
Takbiran dan Nyepi Bisa Bersamaan, Kemenag Terbitkan Panduan Khusus untuk Bali
Kemendagri Terbitkan SE Penundaan Perjalanan Luar Negeri bagi Kepala Daerah
Mendagri Dorong Sistem Pembayaran Pajak Online Terhubung ke Dispenda
Menag Safari Pesantren, Sosialisasi Pembentukan Ditjen Pesantren dan Salurkan Bantuan Operasional
Mendagri Tito Karnavian Pastikan Bantuan Pascabencana Disalurkan Bertahap

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:01 WIB

Ketua Umum SMSI Firdaus: Jangan Sampai Rezim Administrasi Batasi Kemerdekaan Pers

Senin, 9 Maret 2026 - 12:34 WIB

Kemendagri Terbitkan SE Penundaan Perjalanan Luar Negeri bagi Kepala Daerah

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:55 WIB

Mendagri Dorong Indonesia Kuasai Pasar Produk Halal Global

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:45 WIB

Takbiran dan Nyepi Bisa Bersamaan, Kemenag Terbitkan Panduan Khusus untuk Bali

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:21 WIB

Kemendagri Terbitkan SE Penundaan Perjalanan Luar Negeri bagi Kepala Daerah

Berita Terbaru