Kemendagri Tekankan Profesionalisme Aparat Perizinan untuk Cegah Korupsi

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan profesionalisme dari aparat perizinan untuk mencegah praktik korupsi. Pasalnya, merujuk pada data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023, perizinan merupakan salah satu perkara korupsi yang ditangani oleh KPK, dengan jumlah sebesar 5 persen dari total keseluruhan kasus korupsi dalam rentang tahun 2004-2022.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Amran menekankan, perlu ada transformasi pelayanan yang diiringi dengan peningkatan kompetensi aparatur bidang perizinan. Ia menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024 secara hybrid dari Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

“Transformasi pelayanan publik yang didukung dengan adanya profesionalisme aparatur di bidang perizinan melalui pengembangan Jabatan Fungsional Penata Perizinan diharapkan mampu memperbaiki dan meningkatkan kualitas kinerja aparatur pelayanan perizinan, sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, serta meminimalisir adanya praktik-praktik korupsi,” katanya.

Amran menambahkan, penguatan kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menjadi pintu gerbang proses perizinan juga diperlukan. Lebih lanjut, ia meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) dan Kementerian/Lembaga (K/L) yang berkaitan dengan perizinan untuk mengusulkan rekomendasi jabatan fungsional penata perizinan. Hal itu diperlukan sebagai dasar dalam pengangkatan pejabat fungsional penata perizinan yang profesional.

Dalam kesempatan itu, hadir pula perwakilan dari Polri, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Ombudsman. Mereka semua menyampaikan hal yang sama tentang pentingnya unsur profesionalisme aparatur di bidang perizinan.

Pada Rakornas tersebut Pemda juga didorong untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam pencegahan korupsi di berbagai area yang dinilai rawan. Pesan ini terutama ditujukan kepada para sekretaris daerah, inspektur, dan admin MCP provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Realisasi Tambahan TKD Rp144,67 Miliar di Solok Jadi Fokus Pengawalan Satgas PRR
Mendagri Tito Karnavian: Pencegahan Korupsi di Daerah Harus Bertumpu pada Sistem dan Integritas
Wiyagus: DPRD Harus Kawal APBD Berbasis Kinerja dan Hasil yang Terukur
Rapat Komisi II DPR, Mendagri Ungkap Efisiensi Tak Hambat Kinerja Anggaran Kemendagri
Forum BSKDN Bahas Penguatan Peran Pemda, Bekasi Prioritaskan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Kuasa Hukum Desak Bareskrim Gelar Perkara Khusus Kasus Wakaf Masjid yang Libatkan Lansia
Indonesia Akan Gelar Pertemuan Imam Besar Dunia Bulan Depan
Penegakan Hukum Tak Hanya Soal Aturan, tetapi Juga Nilai Kemanusiaan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:41 WIB

Realisasi Tambahan TKD Rp144,67 Miliar di Solok Jadi Fokus Pengawalan Satgas PRR

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:35 WIB

Mendagri Tito Karnavian: Pencegahan Korupsi di Daerah Harus Bertumpu pada Sistem dan Integritas

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:31 WIB

Wiyagus: DPRD Harus Kawal APBD Berbasis Kinerja dan Hasil yang Terukur

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:25 WIB

Rapat Komisi II DPR, Mendagri Ungkap Efisiensi Tak Hambat Kinerja Anggaran Kemendagri

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:00 WIB

Forum BSKDN Bahas Penguatan Peran Pemda, Bekasi Prioritaskan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru