Kemenag Perketat Pengawasan Pesantren, Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual dan Perundungan

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026). (Humas Kemenag)

Menteri Agama Nasaruddin Umar, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026). (Humas Kemenag)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama memperketat pengawasan terhadap pesantren dan satuan pendidikan keagamaan menyusul masih ditemukannya kasus kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan pendidikan berbasis asrama. Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi penyelesaian kasus yang mengabaikan proses hukum serta memperkuat sistem perlindungan anak melalui pembenahan kelembagaan secara menyeluruh.

Menteri Agama Nasaruddin Umar, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026), menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan kini tidak lagi berfokus semata pada pelaku, melainkan diarahkan pada perbaikan tata kelola lembaga agar kejadian serupa tidak terulang.

Menurut Nasaruddin, kekerasan di satuan pendidikan keagamaan bukan hanya persoalan pidana, melainkan juga menyangkut perlindungan hak anak dan tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan belajar yang aman. Karena itu, setiap kasus harus ditangani melalui mekanisme hukum dan administrasi yang tegas.

Salah satu langkah yang ditempuh ialah memperketat pemberian izin operasional pesantren melalui aplikasi Sistem Informasi Terpadu Pesantren (SITREN). Kebijakan yang sebelumnya berorientasi pada peningkatan jumlah lembaga kini diarahkan pada pemenuhan standar mutu, kelayakan sarana, dan keselamatan santri.

Data Kementerian Agama menunjukkan, pada periode Mei–Desember 2025 diterbitkan 888 izin operasional pesantren. Namun, setelah persyaratan diperketat, termasuk kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jumlah izin baru yang terbit sepanjang Januari–April 2026 turun menjadi 41 izin.

Di sisi penegakan aturan, Kementerian Agama juga menjatuhkan sanksi administratif kepada lembaga yang dinilai lalai melindungi peserta didik. Sepanjang 2026, pemerintah menghentikan penerimaan santri baru pada 17 pesantren bermasalah, mengganti pimpinan di 14 lembaga, serta mencabut tanda daftar keberadaan sejumlah pesantren secara permanen.

Upaya perlindungan turut diperkuat melalui optimalisasi kanal pengaduan “Telepontren”. Kanal tersebut dibentuk untuk memudahkan santri, orang tua, maupun masyarakat melaporkan dugaan kekerasan tanpa rasa takut. Jika pada 2024 hanya tercatat lima laporan dan pada 2025 sebanyak 26 laporan, maka sepanjang Januari–Mei 2026 sudah terdapat 22 aduan yang ditangani.

Kementerian Agama menilai meningkatnya jumlah laporan bukan semata-mata menunjukkan bertambahnya kasus kekerasan, melainkan mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang dinilai mampu menjaga kerahasiaan dan memberikan perlindungan kepada pelapor.

Untuk pencegahan jangka panjang, Kementerian Agama menggandeng berbagai organisasi dan lembaga keagamaan dalam pengembangan program Pesantren Ramah Anak. Melalui penyusunan modul fasilitator dan pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah atau pendidikan seksual berbasis adab Islam, santri diharapkan mampu memahami batasan pergaulan, mengenali potensi kekerasan, serta berani melaporkan pelanggaran sejak dini.

Pemerintah juga mendorong pesantren di berbagai daerah mengadopsi praktik pengasuhan yang lebih dialogis dan bebas kekerasan, sebagaimana telah diterapkan sejumlah pesantren yang dinilai berhasil membangun sistem perlindungan santri secara efektif.

“Negara tidak boleh hadir hanya ketika kasus terjadi. Sistem perlindungan harus dibangun sejak awal agar pesantren benar-benar menjadi ruang pendidikan yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh anak Indonesia,” kata Nasaruddin. (ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Matangkan Penataan PPPK, Mendagri: Guru Jadi Perhatian
Apresiasi Pemda Berprestasi, Mendagri Tito Tekankan Penghargaan Harus Berdampak bagi Masyarakat
Wamendagri Bima Arya: PSEL Bogor Raya Harus Jadi Percontohan Nasional
Awasi APBD Berbasis Data, Sekjen Kemendagri Ajak DPRD Jatim Perkuat Pengawasan
Cegah Korupsi, Wamendagri Wiyagus Minta APIP Diperkuat di Daerah
HUT ke-16 BNPP, Mendagri Ungkap Capaian dan Strategi Penguatan Perbatasan
Lindungi Produktivitas Masyarakat, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemda Percepat Penanggulangan TB
Kemnaker-KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Dukung Pelindungan Ozon

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 07:59 WIB

Pemerintah Matangkan Penataan PPPK, Mendagri: Guru Jadi Perhatian

Kamis, 17 September 2026 - 19:03 WIB

Wamendagri Bima Arya: PSEL Bogor Raya Harus Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 17 September 2026 - 16:38 WIB

Awasi APBD Berbasis Data, Sekjen Kemendagri Ajak DPRD Jatim Perkuat Pengawasan

Kamis, 17 September 2026 - 16:34 WIB

Cegah Korupsi, Wamendagri Wiyagus Minta APIP Diperkuat di Daerah

Kamis, 17 September 2026 - 14:34 WIB

HUT ke-16 BNPP, Mendagri Ungkap Capaian dan Strategi Penguatan Perbatasan

Berita Terbaru