Kemenag Perketat Pengawasan Pesantren, Tak Ada Toleransi untuk Kekerasan Seksual dan Perundungan

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026). (Humas Kemenag)

Menteri Agama Nasaruddin Umar, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026). (Humas Kemenag)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama memperketat pengawasan terhadap pesantren dan satuan pendidikan keagamaan menyusul masih ditemukannya kasus kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan pendidikan berbasis asrama. Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi penyelesaian kasus yang mengabaikan proses hukum serta memperkuat sistem perlindungan anak melalui pembenahan kelembagaan secara menyeluruh.

Menteri Agama Nasaruddin Umar, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026), menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan kini tidak lagi berfokus semata pada pelaku, melainkan diarahkan pada perbaikan tata kelola lembaga agar kejadian serupa tidak terulang.

Menurut Nasaruddin, kekerasan di satuan pendidikan keagamaan bukan hanya persoalan pidana, melainkan juga menyangkut perlindungan hak anak dan tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan belajar yang aman. Karena itu, setiap kasus harus ditangani melalui mekanisme hukum dan administrasi yang tegas.

Salah satu langkah yang ditempuh ialah memperketat pemberian izin operasional pesantren melalui aplikasi Sistem Informasi Terpadu Pesantren (SITREN). Kebijakan yang sebelumnya berorientasi pada peningkatan jumlah lembaga kini diarahkan pada pemenuhan standar mutu, kelayakan sarana, dan keselamatan santri.

Data Kementerian Agama menunjukkan, pada periode Mei–Desember 2025 diterbitkan 888 izin operasional pesantren. Namun, setelah persyaratan diperketat, termasuk kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jumlah izin baru yang terbit sepanjang Januari–April 2026 turun menjadi 41 izin.

Di sisi penegakan aturan, Kementerian Agama juga menjatuhkan sanksi administratif kepada lembaga yang dinilai lalai melindungi peserta didik. Sepanjang 2026, pemerintah menghentikan penerimaan santri baru pada 17 pesantren bermasalah, mengganti pimpinan di 14 lembaga, serta mencabut tanda daftar keberadaan sejumlah pesantren secara permanen.

Upaya perlindungan turut diperkuat melalui optimalisasi kanal pengaduan “Telepontren”. Kanal tersebut dibentuk untuk memudahkan santri, orang tua, maupun masyarakat melaporkan dugaan kekerasan tanpa rasa takut. Jika pada 2024 hanya tercatat lima laporan dan pada 2025 sebanyak 26 laporan, maka sepanjang Januari–Mei 2026 sudah terdapat 22 aduan yang ditangani.

Kementerian Agama menilai meningkatnya jumlah laporan bukan semata-mata menunjukkan bertambahnya kasus kekerasan, melainkan mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang dinilai mampu menjaga kerahasiaan dan memberikan perlindungan kepada pelapor.

Untuk pencegahan jangka panjang, Kementerian Agama menggandeng berbagai organisasi dan lembaga keagamaan dalam pengembangan program Pesantren Ramah Anak. Melalui penyusunan modul fasilitator dan pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah atau pendidikan seksual berbasis adab Islam, santri diharapkan mampu memahami batasan pergaulan, mengenali potensi kekerasan, serta berani melaporkan pelanggaran sejak dini.

Pemerintah juga mendorong pesantren di berbagai daerah mengadopsi praktik pengasuhan yang lebih dialogis dan bebas kekerasan, sebagaimana telah diterapkan sejumlah pesantren yang dinilai berhasil membangun sistem perlindungan santri secara efektif.

“Negara tidak boleh hadir hanya ketika kasus terjadi. Sistem perlindungan harus dibangun sejak awal agar pesantren benar-benar menjadi ruang pendidikan yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh anak Indonesia,” kata Nasaruddin. (ihd)

Berita Terkait

Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Mulai 1 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter
Kemenag Buka Peluang Santri Ikut Bersaing Dapatkan Beasiswa LDDP
Mendagri Tito Pimpin Groundbreaking Sekolah Rakyat, Wujudkan Pemerataan Pendidikan di Biak Numfor
Satgas Jembatan TNI AD Kebut Rehabilitasi, 415 Jembatan Selesai Dibangun
Tahap II Normalisasi Waduk Pusong Dimulai, Lhokseumawe Maksimalkan Dana TKD
Menteri Ekraf: TEP 2026 Harus Mampu Temukan Hidden Gem yang Siap Naik Kelas
Menko AHY: Program KPR Subsidi Bukan Sekadar Bangun Rumah, tetapi Masa Depan Keluarga
Kemendagri Tingkatkan Kapasitas Pranata Humas Hadapi Tantangan Komunikasi Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:35 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Mulai 1 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Kemenag Buka Peluang Santri Ikut Bersaing Dapatkan Beasiswa LDDP

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Mendagri Tito Pimpin Groundbreaking Sekolah Rakyat, Wujudkan Pemerataan Pendidikan di Biak Numfor

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Satgas Jembatan TNI AD Kebut Rehabilitasi, 415 Jembatan Selesai Dibangun

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Tahap II Normalisasi Waduk Pusong Dimulai, Lhokseumawe Maksimalkan Dana TKD

Berita Terbaru