JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama memperketat pengawasan terhadap pesantren dan satuan pendidikan keagamaan menyusul masih ditemukannya kasus kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan pendidikan berbasis asrama. Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi penyelesaian kasus yang mengabaikan proses hukum serta memperkuat sistem perlindungan anak melalui pembenahan kelembagaan secara menyeluruh.
Menteri Agama Nasaruddin Umar, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026), menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan kini tidak lagi berfokus semata pada pelaku, melainkan diarahkan pada perbaikan tata kelola lembaga agar kejadian serupa tidak terulang.
Menurut Nasaruddin, kekerasan di satuan pendidikan keagamaan bukan hanya persoalan pidana, melainkan juga menyangkut perlindungan hak anak dan tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan belajar yang aman. Karena itu, setiap kasus harus ditangani melalui mekanisme hukum dan administrasi yang tegas.
Salah satu langkah yang ditempuh ialah memperketat pemberian izin operasional pesantren melalui aplikasi Sistem Informasi Terpadu Pesantren (SITREN). Kebijakan yang sebelumnya berorientasi pada peningkatan jumlah lembaga kini diarahkan pada pemenuhan standar mutu, kelayakan sarana, dan keselamatan santri.
Data Kementerian Agama menunjukkan, pada periode Mei–Desember 2025 diterbitkan 888 izin operasional pesantren. Namun, setelah persyaratan diperketat, termasuk kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jumlah izin baru yang terbit sepanjang Januari–April 2026 turun menjadi 41 izin.
Di sisi penegakan aturan, Kementerian Agama juga menjatuhkan sanksi administratif kepada lembaga yang dinilai lalai melindungi peserta didik. Sepanjang 2026, pemerintah menghentikan penerimaan santri baru pada 17 pesantren bermasalah, mengganti pimpinan di 14 lembaga, serta mencabut tanda daftar keberadaan sejumlah pesantren secara permanen.
Upaya perlindungan turut diperkuat melalui optimalisasi kanal pengaduan “Telepontren”. Kanal tersebut dibentuk untuk memudahkan santri, orang tua, maupun masyarakat melaporkan dugaan kekerasan tanpa rasa takut. Jika pada 2024 hanya tercatat lima laporan dan pada 2025 sebanyak 26 laporan, maka sepanjang Januari–Mei 2026 sudah terdapat 22 aduan yang ditangani.
Kementerian Agama menilai meningkatnya jumlah laporan bukan semata-mata menunjukkan bertambahnya kasus kekerasan, melainkan mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang dinilai mampu menjaga kerahasiaan dan memberikan perlindungan kepada pelapor.
Untuk pencegahan jangka panjang, Kementerian Agama menggandeng berbagai organisasi dan lembaga keagamaan dalam pengembangan program Pesantren Ramah Anak. Melalui penyusunan modul fasilitator dan pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah atau pendidikan seksual berbasis adab Islam, santri diharapkan mampu memahami batasan pergaulan, mengenali potensi kekerasan, serta berani melaporkan pelanggaran sejak dini.
Pemerintah juga mendorong pesantren di berbagai daerah mengadopsi praktik pengasuhan yang lebih dialogis dan bebas kekerasan, sebagaimana telah diterapkan sejumlah pesantren yang dinilai berhasil membangun sistem perlindungan santri secara efektif.
“Negara tidak boleh hadir hanya ketika kasus terjadi. Sistem perlindungan harus dibangun sejak awal agar pesantren benar-benar menjadi ruang pendidikan yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh anak Indonesia,” kata Nasaruddin. (ihd)














