Kejaksaan Negeri Purwakarta Musnakan Barang Bukti Rokok Tanpa Cukai

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Purwakarta, Kejaksaan Negeri Purwakarta  melaksanakan  pemusnahan barang bukti Rokok ilegal/ tanpa Cukai yang berasal dari perkara Tindak pidana bidang Cukai. Rabu, (17/1).

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Rohayatie menjelaskan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan rokok ilegal yang merugikan ekonomi dan kesehatan masyarakat, sejumlah rokok ilegal yang berhasil disita dari berbagai lokasi diidentifikasi dan dihancurkan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebanyak 73. 440 batang Merk ST Premium,  3600 batang Merk.ESYE Premium, 92.000 sigaret merk MK, 59.800 batang Sigatet Merk JUST, berasal dari perkara atas nama Arif Hartanto bin Anan Suyant( Alm) atas dasar putusan pengadilan nomor 182/Pid.Sus/2023/PN .PWK /tanggal 12/12/2023.

Adapun untuk penyisihan barang bukti berupa rokok tanpa cukai dengan Dasar pasal 45 KUHAP sejumlah 3.301 660 batang perkara atas nama.AAB. MUHTAR. Kerugian negara sekitar kurang lebih  2.6 M yang berhasil diselamatkan.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya kegiatan ilegal terkait perdagangan rokok tanpa cukai.

Rohayatie mengungkapkan, tindakan ini merupakan upaya dari Kejaksaan untuk memberantas praktik ilegal perdagangan rokok yang dapat merugikan perekonomian dan kesehatan masyarakat. “Kami akan terus berupaya untuk menjaga keadilan dan menegakkan hukum dengan tegas,” ungkapnya.

Pemusnahan rokok ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan rokok ilegal, sambil memberikan sinyal bahwa hukum akan ditegakkan dengan sungguh-sungguh untuk melindungi kepentingan masyarakat.  (Yadi Kusumayadi)

Berita Terkait

Prabu Foundation Gelar Diskusi Penguatan Toleransi dan Pengawasan Medsos di Kalangan Anak
Waspadai Pola Ajaran Terselubung, Eks NII Tekankan Pentingnya Pengawasan Orang Tua dan Sekolah
Perkuat Perlindungan Pekerja Informal, Bahana Karya Insani Bantu 100 Pengemudi Ojol dengan Premi Asuransi
Pemprov Jabar Jadi Rujukan IJP Lampung dalam Penguatan Komunikasi Pemerintah Daerah
Benteng Pancasila: Ustad Ismail Hasan (Eks Napiter) Berikrar Jaga Toleransi dan Tolak Segala Bentuk Ideologi Ekstrem
IJP Lampung Dalami Model Media Berjejaring Pikiran Rakyat dalam Kunjungan Kerja ke Bandung
Kejurnas Menembak Reaksi 2025 Danlanud Cup Meriahkan Peringatan 18 Tahun Jatayu Shooting Club
Kolaborasi Mahasiswa LSPR dengan Desa Ciderum Hasilkan Paket Wisata dan Konten Digital Berbasis Pemberdayaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:41 WIB

Prabu Foundation Gelar Diskusi Penguatan Toleransi dan Pengawasan Medsos di Kalangan Anak

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:56 WIB

Waspadai Pola Ajaran Terselubung, Eks NII Tekankan Pentingnya Pengawasan Orang Tua dan Sekolah

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:05 WIB

Perkuat Perlindungan Pekerja Informal, Bahana Karya Insani Bantu 100 Pengemudi Ojol dengan Premi Asuransi

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:52 WIB

Pemprov Jabar Jadi Rujukan IJP Lampung dalam Penguatan Komunikasi Pemerintah Daerah

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:26 WIB

Benteng Pancasila: Ustad Ismail Hasan (Eks Napiter) Berikrar Jaga Toleransi dan Tolak Segala Bentuk Ideologi Ekstrem

Berita Terbaru