Kejagung Tegaskan Tidak Ada Istilah ‘Oplosan’ dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (Jennus)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (Jennus)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (10/10/2025), menjelaskan bahwa pencampuran bahan bakar antara RON 88 dan RON 92 bukanlah tindakan ilegal. “Secara teknis, istilahnya bukan oplosan, melainkan blending. Itu praktik yang umum dan memang secara teknis begitu,” ujarnya.

Penjelasan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Sidang tersebut menghadirkan empat terdakwa dari lingkungan Pertamina dan anak perusahaannya.

Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga 2023–2025 Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, Feraldy Abraham Harahap, dalam surat dakwaan menyebut para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp285,18 triliun.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut keempat terdakwa diduga memperkaya sejumlah perusahaan asing, antara lain BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd.. Nilai keuntungan yang diperoleh pihak asing itu mencapai jutaan dolar Amerika Serikat dalam pengadaan produk bensin beroktan 90 dan 92 pada paruh pertama tahun 2023.

Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi dari internal Pertamina untuk memperjelas praktik tata kelola minyak mentah dan pengadaan BBM di periode tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru