Kejagung Tegaskan Tidak Ada Istilah ‘Oplosan’ dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (Jennus)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (Jennus)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (10/10/2025), menjelaskan bahwa pencampuran bahan bakar antara RON 88 dan RON 92 bukanlah tindakan ilegal. “Secara teknis, istilahnya bukan oplosan, melainkan blending. Itu praktik yang umum dan memang secara teknis begitu,” ujarnya.

Penjelasan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Sidang tersebut menghadirkan empat terdakwa dari lingkungan Pertamina dan anak perusahaannya.

Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga 2023–2025 Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, Feraldy Abraham Harahap, dalam surat dakwaan menyebut para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp285,18 triliun.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut keempat terdakwa diduga memperkaya sejumlah perusahaan asing, antara lain BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd.. Nilai keuntungan yang diperoleh pihak asing itu mencapai jutaan dolar Amerika Serikat dalam pengadaan produk bensin beroktan 90 dan 92 pada paruh pertama tahun 2023.

Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi dari internal Pertamina untuk memperjelas praktik tata kelola minyak mentah dan pengadaan BBM di periode tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Hari Pertama Memimpin, Suyudi Rombak Polri dari Mabes sampai Polda
Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden
Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana
Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor
Tiga Dakwaan Menjerat Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR
Temuan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong Berubah, Bappisus Perdalam Investigasi
Bebasnya Mary Jane, Pelajaran Panjang Perlindungan Pekerja Migran

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Hari Pertama Memimpin, Suyudi Rombak Polri dari Mabes sampai Polda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Rabu, 30 September 2026 - 20:23 WIB

Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Rabu, 30 September 2026 - 16:56 WIB

Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor

Berita Terbaru