Kejagung Sita Alphard dan Dua Moge Hasil Korupsi Pegawai Direktorat Pajak 

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan kepada wartawan. (Jennus)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan kepada wartawan. (Jennus)

JENDELANUSANTARA COM, Jakarta — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita satu unit Toyota Alphard serta dua motor gede dalam rangkaian penggeledahan kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban perpajakan perusahaan pada periode 2016–2020. Penyitaan dilakukan pada Minggu (23/11) di sejumlah titik di kawasan Jabodetabek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa kendaraan tersebut diamankan bersama sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan penyidikan. “Selain dokumen, ada kendaraan roda empat dan roda dua yang disita,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Anang tidak merinci lokasi penggeledahan maupun asal-usul kendaraan yang disita. Ia hanya memastikan bahwa barang bukti kini berada dalam penguasaan tim penyidik Jampidsus. “Sementara diamankan oleh tim penyidik… di tempat yang sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia menambahkan, penyitaan lain berpotensi menyusul seiring pendalaman perkara. “Biarkan dulu tim penyidik bergerak untuk mendapatkan bukti-bukti yang membuat kuat. Nantinya kami akan rilis ke depan seperti apa,” ucap mantan Kajari Jakarta Selatan itu.

Kejagung saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, yang diduga memperkecil kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan sepanjang 2016–2020. Sejumlah lokasi telah digeledah dan beberapa pihak telah dimintai keterangan.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga memastikan adanya pencegahan terhadap lima orang berinisial KD, BNDP, HBP, KL, dan VRH atas permintaan Kejagung. Pencegahan berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Dalam dokumen yang diterima, alasan pencegahan tercatat singkat: korupsi. (ihd)

Berita Terkait

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar
Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh
Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Berita Terbaru