Kejagung Sita Alphard dan Dua Moge Hasil Korupsi Pegawai Direktorat Pajak 

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan kepada wartawan. (Jennus)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan kepada wartawan. (Jennus)

JENDELANUSANTARA COM, Jakarta — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita satu unit Toyota Alphard serta dua motor gede dalam rangkaian penggeledahan kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban perpajakan perusahaan pada periode 2016–2020. Penyitaan dilakukan pada Minggu (23/11) di sejumlah titik di kawasan Jabodetabek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa kendaraan tersebut diamankan bersama sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan penyidikan. “Selain dokumen, ada kendaraan roda empat dan roda dua yang disita,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Anang tidak merinci lokasi penggeledahan maupun asal-usul kendaraan yang disita. Ia hanya memastikan bahwa barang bukti kini berada dalam penguasaan tim penyidik Jampidsus. “Sementara diamankan oleh tim penyidik… di tempat yang sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia menambahkan, penyitaan lain berpotensi menyusul seiring pendalaman perkara. “Biarkan dulu tim penyidik bergerak untuk mendapatkan bukti-bukti yang membuat kuat. Nantinya kami akan rilis ke depan seperti apa,” ucap mantan Kajari Jakarta Selatan itu.

Kejagung saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, yang diduga memperkecil kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan sepanjang 2016–2020. Sejumlah lokasi telah digeledah dan beberapa pihak telah dimintai keterangan.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga memastikan adanya pencegahan terhadap lima orang berinisial KD, BNDP, HBP, KL, dan VRH atas permintaan Kejagung. Pencegahan berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Dalam dokumen yang diterima, alasan pencegahan tercatat singkat: korupsi. (ihd)

Berita Terkait

Hari Pertama Memimpin, Suyudi Rombak Polri dari Mabes sampai Polda
Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden
Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana
Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor
Tiga Dakwaan Menjerat Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR
Temuan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong Berubah, Bappisus Perdalam Investigasi
Bebasnya Mary Jane, Pelajaran Panjang Perlindungan Pekerja Migran
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Hari Pertama Memimpin, Suyudi Rombak Polri dari Mabes sampai Polda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Rabu, 30 September 2026 - 20:23 WIB

Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Rabu, 30 September 2026 - 16:56 WIB

Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor

Berita Terbaru