JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung merotasi sekaligus mencopot tiga kepala kejaksaan negeri (kajari), masing-masing Kajari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Kajari Bekasi, Jawa Barat, serta Kajari Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan evaluasi kinerja di lingkungan Korps Adhyaksa.
Pencopotan dan mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 November 2025. Surat keputusan itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Jumat (26/12/2025), mengatakan, rotasi dilakukan untuk menjamin kelancaran pelayanan dan penegakan hukum yang membutuhkan kecepatan dan efektivitas. “Mutasi dan penyegaran organisasi juga merupakan bagian dari evaluasi kinerja pejabat kejaksaan, apakah telah bekerja secara maksimal atau tidak,” ujarnya di Jakarta.
Dalam keputusan tersebut, Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dicopot dari jabatannya. Posisinya digantikan oleh Budi Triono yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Pencopotan Albertinus terjadi di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Belum lama ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Albertinus terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara pada tahun anggaran 2025–2026. KPK menyebut, Albertinus diduga menerima uang hingga sekitar Rp 1,5 miliar yang berasal dari pemerasan, pemotongan anggaran internal, serta penerimaan lain yang tidak sah.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menahan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi.
Sementara itu, Kajari Bekasi Eddy Sumarman juga dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Sebelumnya, penyidik KPK sempat menyegel rumah Eddy Sumarman saat melakukan penangkapan para pihak terkait dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai status hukum Eddy dalam perkara tersebut.
Selain dua kajari tersebut, Kejaksaan Agung turut memutasi Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba. Jabatan itu kini diisi oleh Fajar Gurindro, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Afrillyanna kemudian menempati posisi baru sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan yang berkaitan dengan penanganan perkara. Rotasi sejumlah pejabat ini menambah daftar langkah internal Kejaksaan Agung dalam merespons sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. (ihd)














