Kasus Laptop Chromebook dan Reformasi Pendidikan yang Tersandera

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa selama 10 jam di KPK. (Antara Foto)

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa selama 10 jam di KPK. (Antara Foto)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pemeriksaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menambah babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.

Di balik proses hukum itu, publik menaruh perhatian besar pada nasib program digitalisasi sekolah yang sempat digadang menjadi simbol reformasi pembelajaran nasional.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025), Nadiem menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap.

“Alhamdulillah, lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terungkap,” ujarnya. Ia meminta doa dan dukungan publik agar proses hukum berjalan adil.

Pemeriksaan dilakukan sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya. Nadiem tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 11.34 WIB, mengenakan kemeja biru tua, dengan tangan diborgol. Ia meninggalkan gedung sekitar pukul 22.02 WIB tanpa menjawab pertanyaan wartawan terkait materi pemeriksaan.

Selain Nadiem, Kejagung menetapkan empat tersangka lain, yakni Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024 Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta dua pejabat di lingkungan Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, yang masing-masing menjabat sebagai direktur sekaligus kuasa pengguna anggaran pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020–2021.

Program pengadaan laptop Chromebook yang bernilai triliunan rupiah itu awalnya dimaksudkan untuk mempercepat digitalisasi pendidikan di sekolah dasar dan menengah.

Namun, dalam praktiknya, Kejaksaan menduga terjadi penyimpangan pada proses pengadaan dan pelaporan keuangan yang berpotensi merugikan negara.

Kasus ini sekaligus memunculkan pertanyaan lebih besar tentang tata kelola program pendidikan nasional yang berbasis proyek. Banyak pihak menilai, semangat inovasi dan transformasi digital di bidang pendidikan berisiko tergerus apabila tidak disertai pengawasan yang ketat dan transparan dalam pengelolaan anggaran.

Langkah hukum yang kini berjalan menjadi ujian bagi integritas lembaga pendidikan sekaligus refleksi atas perjalanan reformasi pendidikan yang dimulai hampir satu dekade lalu.

Kebenaran yang diharapkan terungkap bukan hanya soal siapa yang bersalah, tetapi juga bagaimana memastikan agar dunia pendidikan tidak lagi tersandera oleh praktik korupsi di masa depan. (ihd)

Berita Terkait

Menag Tegaskan Komitmen Pemerintah Jamin Kemudahan Bangun Tempat Ibadah
Kemenag Gaungkan Ekoteologi di Mesir, Agama Menjaga Harmoni Sosial Global
RSCM–IHC Perkuat Layanan Unggulan Nasional Lewat ‘Center of Excellence’
Kajari Sampang Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Gol Cepat Beckham Putra Antar Persib Kuasai Paruh Musim Super League
Didukung Kebijakan Presiden, Produksi Padi Banten Alami Lonjakan pada 2025
RSCM Dukung Kemandirian Kesehatan Nasional lewat Pengiriman Plasma ke Korea Selatan
Girik Tak Berlaku Mulai 2026, Ini Tahapan Mengubahnya Menjadi Sertifikat Hak Milik

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:39 WIB

Menag Tegaskan Komitmen Pemerintah Jamin Kemudahan Bangun Tempat Ibadah

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:00 WIB

Kemenag Gaungkan Ekoteologi di Mesir, Agama Menjaga Harmoni Sosial Global

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:56 WIB

RSCM–IHC Perkuat Layanan Unggulan Nasional Lewat ‘Center of Excellence’

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:35 WIB

Kajari Sampang Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:58 WIB

Gol Cepat Beckham Putra Antar Persib Kuasai Paruh Musim Super League

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB