JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Penanganan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) terus bergulir. Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung kembali menggeledah puluhan lokasi di Riau dan Medan terkait penyimpangan kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022–2024.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, penggeledahan dilakukan secara intensif dalam sepekan terakhir.
“Hampir dua pekan ini atau satu pekan lebih ini, kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan Medan,” ujarnya di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik kini memproses penyitaan sejumlah aset milik para tersangka. Aset yang disita antara lain beberapa bidang tanah, pabrik kelapa sawit (PKS), alat berat, hingga kendaraan operasional.
“Di antaranya ada beberapa bidang tanah dan juga ada PKS atau pabrik pengolahan kebun sawit. Itu sedang kami lakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, ada juga mobil dan lain-lain,” kata Syarief.
Penggeledahan dan pemeriksaan saksi dilakukan langsung di lokasi guna mempercepat proses penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi hilangnya barang bukti. Saksi-saksi diperiksa di Riau dan Medan tanpa dibawa ke Jakarta.
“Saksi tidak kami tarik ke sini, tapi kami periksa di sana karena kami langsung geledah di tempat dan kami butuh kecepatan supaya tidak ada banyak barang-barang bukti yang hilang,” ujarnya.
Sebelas Tersangka
Sebelumnya, penyidik Jampidsus menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari unsur pejabat kementerian dan bea cukai serta sejumlah direktur perusahaan swasta.
Dari kalangan aparatur sipil negara, tersangka antara lain pejabat pada Kementerian Perindustrian serta pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara dari sektor swasta, tersangka berasal dari sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan perdagangan produk sawit.
Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan Rekayasa Klasifikasi Ekspor
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga terjadi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. Produk yang secara substansi merupakan CPO dengan kadar asam lemak bebas tinggi disebut-sebut diklaim sebagai limbah cair pabrik kelapa sawit (palm oil mill effluent/POME) atau produk lain dengan kode harmonized system (HS) berbeda.
Perubahan klasifikasi tersebut diduga dilakukan untuk menghindari kebijakan pengendalian dan pembatasan ekspor CPO yang diberlakukan pemerintah pada periode tertentu.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut komoditas strategis nasional serta berdampak pada tata kelola ekspor dan penerimaan negara. Hingga kini, penyidik menyatakan proses penggeledahan dan penelusuran aset masih terus berlangsung. (ihd)














