Jaga Kondusivitas Pemilu, Sekjen Kemendagri Tekankan Netralitas ASN

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya menjaga kondusivitas Pemilu. Hal ini disampaikannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian Menuju Birokrasi Berkelas Dunia di Hotel Stones Legian Bali, Selasa (6/2/2024).

“Bagaimana melihat netral atau tidak? Definisi dari netralitas, yang pertama bebas intervensi. Yang kedua bebas pengaruh, jadi tidak boleh dipengaruhi. Kemudian adil, objektif, tidak memihak, bebas kepentingan, seperti itu, sampai tanda-tanda bentuk tangan (simbol jari) itu semua tidak boleh,” katanya.

Suhajar menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Bahkan, pada Pasal 24 dengan tegas dinyatakan bahwa ASN wajib menjaga netralitas.

“Jadi tolong para kepala daerah ini bahan sosialisasi ke parpol dan timses, karena clear di aturan tersebut menyatakan tidak boleh mengikutsertakan, untuk disampaikan kepada partai politik dan seluruh bawahan-bawahannya,” ujarnya.

Suhajar menambahkan, di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pilkada, pasangan calon juga dilarang melibatkan ASN, termasuk mengikutsertakan anggota kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Kemudian di PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS clear, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden-wakil presiden, calon kepala daerah, wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, dan calon anggota DPRD,” terangnya.

Untuk mengawal netralitas ASN, pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Poin pentingnya, pejabat pembina kepegawaian melaksanakan dan menyosialisasikan keputusan bersama. Jadi tolong sosialisasikan, sampaikan kepada seluruh anggota, sampaikan kepada ASN, kepada tim-tim kampanye dan kepada pasangan calon, supaya tahu aturan mainnya,” ungkapnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Pewarna Alam Dinilai Mampu Angkat Citra dan Harga Tenun TTU di Pasar Nasional
Ketum TP PKK Dorong Pelajar Jadi Agen Perubahan dalam Membangun Budaya Hidup Sehat
Ketum TP PKK Tegaskan Keluarga Jadi Kunci Utama Pendidikan dan Perlindungan Anak
Fulan Fehan 2026 Jadi Panggung Persaudaraan, Ribuan Penari Satukan Semangat ‘Dance for Friendship’
Mendagri Tito Karnavian: Indonesia Lebih Banyak Membutuhkan Wirausaha Berkualitas
Konaslub IKAPTK 2026 Jadi Momentum Perkuat Persatuan dan Komitmen Pengabdian Aparatur
Pemprov Lampung dan BP BUMN Bahas Aerocity Radin Inten II
Wamendagri Bima Arya Dorong Mahasiswa Poltek Unhan NTT Jadi Generasi Berdisiplin

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:12 WIB

Pewarna Alam Dinilai Mampu Angkat Citra dan Harga Tenun TTU di Pasar Nasional

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:07 WIB

Ketum TP PKK Dorong Pelajar Jadi Agen Perubahan dalam Membangun Budaya Hidup Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:54 WIB

Ketum TP PKK Tegaskan Keluarga Jadi Kunci Utama Pendidikan dan Perlindungan Anak

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:57 WIB

Fulan Fehan 2026 Jadi Panggung Persaudaraan, Ribuan Penari Satukan Semangat ‘Dance for Friendship’

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:51 WIB

Mendagri Tito Karnavian: Indonesia Lebih Banyak Membutuhkan Wirausaha Berkualitas

Berita Terbaru