Jaga Kondusivitas Pemilu, Sekjen Kemendagri Tekankan Netralitas ASN

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya menjaga kondusivitas Pemilu. Hal ini disampaikannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian Menuju Birokrasi Berkelas Dunia di Hotel Stones Legian Bali, Selasa (6/2/2024).

“Bagaimana melihat netral atau tidak? Definisi dari netralitas, yang pertama bebas intervensi. Yang kedua bebas pengaruh, jadi tidak boleh dipengaruhi. Kemudian adil, objektif, tidak memihak, bebas kepentingan, seperti itu, sampai tanda-tanda bentuk tangan (simbol jari) itu semua tidak boleh,” katanya.

Suhajar menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Bahkan, pada Pasal 24 dengan tegas dinyatakan bahwa ASN wajib menjaga netralitas.

“Jadi tolong para kepala daerah ini bahan sosialisasi ke parpol dan timses, karena clear di aturan tersebut menyatakan tidak boleh mengikutsertakan, untuk disampaikan kepada partai politik dan seluruh bawahan-bawahannya,” ujarnya.

Suhajar menambahkan, di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pilkada, pasangan calon juga dilarang melibatkan ASN, termasuk mengikutsertakan anggota kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Kemudian di PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS clear, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden-wakil presiden, calon kepala daerah, wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, dan calon anggota DPRD,” terangnya.

Untuk mengawal netralitas ASN, pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Poin pentingnya, pejabat pembina kepegawaian melaksanakan dan menyosialisasikan keputusan bersama. Jadi tolong sosialisasikan, sampaikan kepada seluruh anggota, sampaikan kepada ASN, kepada tim-tim kampanye dan kepada pasangan calon, supaya tahu aturan mainnya,” ungkapnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Makan Sekolah, Ketahanan Pangan, dan Masa Depan Anak Indonesia
Pelantikan Tyas Fatoni sebagai Ketua TP PKK Papua Disaksikan Mendagri Tito Karnavian
Restorative Justice Jadi Solusi, Enam Kasus Pidana Ringan Diselesaikan Tanpa Persidangan
Kerja Sama Kejaksaan–PLN: Respons Hukum Terpadu untuk Proyek Strategis dan Transisi Energi
Pelantikan Pj. Ketua TP PKK Papua, Mendagri Tekankan Lanjutan Program Kesejahteraan
Jakarta Urutan Ketiga Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
Kolaborasi untuk Negeri, PalmCo Fokus pada Kebutuhan Mendasar Warga
Mendagri dan Wali Nanggroe Aceh Duduk Bersama, Bahas Arah Pembangunan dan Investasi Daerah

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 17:08 WIB

Makan Sekolah, Ketahanan Pangan, dan Masa Depan Anak Indonesia

Senin, 14 Juli 2025 - 15:33 WIB

Restorative Justice Jadi Solusi, Enam Kasus Pidana Ringan Diselesaikan Tanpa Persidangan

Senin, 14 Juli 2025 - 15:18 WIB

Kerja Sama Kejaksaan–PLN: Respons Hukum Terpadu untuk Proyek Strategis dan Transisi Energi

Senin, 14 Juli 2025 - 14:31 WIB

Pelantikan Pj. Ketua TP PKK Papua, Mendagri Tekankan Lanjutan Program Kesejahteraan

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:35 WIB

Jakarta Urutan Ketiga Kota dengan Udara Terburuk di Dunia

Berita Terbaru