Jaga Kondusivitas Pemilu, Sekjen Kemendagri Tekankan Netralitas ASN

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya menjaga kondusivitas Pemilu. Hal ini disampaikannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian Menuju Birokrasi Berkelas Dunia di Hotel Stones Legian Bali, Selasa (6/2/2024).

“Bagaimana melihat netral atau tidak? Definisi dari netralitas, yang pertama bebas intervensi. Yang kedua bebas pengaruh, jadi tidak boleh dipengaruhi. Kemudian adil, objektif, tidak memihak, bebas kepentingan, seperti itu, sampai tanda-tanda bentuk tangan (simbol jari) itu semua tidak boleh,” katanya.

Suhajar menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Bahkan, pada Pasal 24 dengan tegas dinyatakan bahwa ASN wajib menjaga netralitas.

“Jadi tolong para kepala daerah ini bahan sosialisasi ke parpol dan timses, karena clear di aturan tersebut menyatakan tidak boleh mengikutsertakan, untuk disampaikan kepada partai politik dan seluruh bawahan-bawahannya,” ujarnya.

Suhajar menambahkan, di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pilkada, pasangan calon juga dilarang melibatkan ASN, termasuk mengikutsertakan anggota kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Kemudian di PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS clear, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden-wakil presiden, calon kepala daerah, wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, dan calon anggota DPRD,” terangnya.

Untuk mengawal netralitas ASN, pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Poin pentingnya, pejabat pembina kepegawaian melaksanakan dan menyosialisasikan keputusan bersama. Jadi tolong sosialisasikan, sampaikan kepada seluruh anggota, sampaikan kepada ASN, kepada tim-tim kampanye dan kepada pasangan calon, supaya tahu aturan mainnya,” ungkapnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Sugeng Hariyono: Pemimpin Berintegritas Harus Konsisten antara Kata dan Tindakan
Pengelolaan Lingkungan Terpadu di Magelang Jadi Contoh Nasional
Percepatan Rehabilitasi Faskes, Layanan Kesehatan di Sumatera Pulih Hampir 100 Persen
Lussy Renata Hapus Video Klip “Pesan Terakhir” Usai Kehilangan Putra Tercinta
Koordinatoriat Wartawan Parlemen Anugerahkan Penghargaan Tokoh Penggerak Agrikultur kepada Gubernur Lampung
Pendataan Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Huntap Pascabencana Sumatera
Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Perkuat Layanan Kesehatan Demi Dukung Asta Cita Presiden
Wamendagri Bima Arya Soroti Tantangan Birokrasi, DPRD Didorong Tingkatkan Peran Pengawasan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:47 WIB

Pengelolaan Lingkungan Terpadu di Magelang Jadi Contoh Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 14:01 WIB

Percepatan Rehabilitasi Faskes, Layanan Kesehatan di Sumatera Pulih Hampir 100 Persen

Jumat, 17 April 2026 - 13:08 WIB

Lussy Renata Hapus Video Klip “Pesan Terakhir” Usai Kehilangan Putra Tercinta

Jumat, 17 April 2026 - 08:46 WIB

Koordinatoriat Wartawan Parlemen Anugerahkan Penghargaan Tokoh Penggerak Agrikultur kepada Gubernur Lampung

Kamis, 16 April 2026 - 18:03 WIB

Pendataan Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Huntap Pascabencana Sumatera

Berita Terbaru