Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. “Penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 17 Maret hingga 5 April 2026,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Menurut Budi, Gus Alex akan menjalani masa penahanan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dibuka KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Dua hari berselang, lembaga antirasuah itu mengungkap estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri.
Ketiganya yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Perkembangan perkara berlanjut pada 9 Januari 2026, ketika KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.
Upaya hukum tersebut kandas setelah majelis hakim menolak permohonan praperadilan pada 11 Maret 2026. Sehari kemudian, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih.
Sementara itu, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditetapkan sebesar Rp622 miliar.
KPK menyatakan penyidikan akan terus didalami untuk menelusuri aliran dana serta peran pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. (ihd)














