JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kebijakan pembatasan awak pesawat berdasarkan kewarganegaraan yang diterapkan Israel berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional. Pesawat kargo Ethiopian Airlines yang terbang dari Addis Ababa, Ethiopia, menuju Tel Aviv terpaksa kembali ke bandara asal setelah otoritas Israel mengetahui pilotnya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Insiden yang terjadi pada Senin (12/10/2026) itu memperlihatkan bagaimana ketegangan hubungan diplomatik dapat merembet ke sektor penerbangan sipil. Pesawat tersebut akhirnya dapat melanjutkan perjalanan setelah pilot WNI diganti dengan pilot lain yang diizinkan menjalankan penerbangan menuju Israel.
Menurut laporan Channel 12 Israel yang dikutip sejumlah media internasional, pesawat telah mengudara sekitar satu jam ketika otoritas Israel memerintahkan agar penerbangan itu tidak melanjutkan perjalanan. Saat perintah diberikan, pesawat tersebut dilaporkan masih berada di wilayah udara Ethiopia.
Informasi mengenai kewarganegaraan pilot itu disebut baru diketahui otoritas Israel setelah pesawat lepas landas. Daftar awak penerbangan yang disampaikan kepada pihak Israel menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat keamanan dan otoritas penerbangan.
Pesawat kemudian kembali ke Addis Ababa. Sejumlah laporan media Israel menyebutkan pesawat membuang bahan bakar selama perjalanan kembali, sebelum pilot yang dipersoalkan diganti. Setelah itu, pesawat kembali diberangkatkan dan diizinkan mendarat di Tel Aviv.
Ethiopian Airlines, sebagaimana dikutip media internasional, menyebut kejadian tersebut sebagai kekeliruan. Maskapai itu menyatakan tidak mengetahui bahwa pilot berkewarganegaraan Indonesia tersebut tidak diperbolehkan bertugas dalam penerbangan menuju Israel.
Insiden keamanan
Penolakan terhadap pilot WNI itu berlangsung di tengah pengetatan pemeriksaan awak pesawat asing oleh pemerintah Israel. Kebijakan tersebut dilaporkan diperkuat setelah insiden keamanan pada 30 September 2026, ketika seorang kopilot asal Oman dalam penerbangan Flydubai dari Dubai menuju Tel Aviv diduga menyerang pilot lainnya dan berupaya mengambil alih kendali pesawat.
Menurut laporan media internasional, upaya tersebut berhasil digagalkan dengan bantuan awak dan penumpang. Peristiwa itu kemudian memicu evaluasi terhadap prosedur pemeriksaan kewarganegaraan dan latar belakang awak pesawat asing yang bertugas dalam penerbangan menuju Israel.
Pada awal Oktober, otoritas Israel dilaporkan mengeluarkan instruksi baru kepada maskapai asing. Awak penerbangan yang memiliki kewarganegaraan, termasuk kewarganegaraan ganda, dari negara-negara tertentu yang tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel dibatasi untuk bertugas atau ikut dalam penerbangan menuju negara tersebut.
Laporan yang diterbitkan media internasional pada pertengahan Oktober menyebutkan pembatasan itu mencakup warga sejumlah negara, antara lain Indonesia, Iran, Irak, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Aljazair, dan Somalia. Sejumlah pemberitaan menyebut cakupannya meluas hingga lebih dari 30 negara, meskipun daftar negara yang disebut dalam setiap laporan tidak selalu sama.
Dengan demikian, pembatasan tersebut bukan semata-mata ditujukan kepada maskapai dari negara tertentu. Awak pesawat yang bekerja untuk maskapai negara ketiga pun dapat terdampak apabila kewarganegaraannya masuk dalam daftar yang dibatasi Israel.
Indonesia menilai diskriminatif
Pemerintah Indonesia mempersoalkan kebijakan tersebut. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang, pada Rabu (14/10/2026), menyatakan pemerintah melalui koordinasi dengan perwakilan RI terkait, termasuk Kedutaan Besar RI di Addis Ababa, terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Kemlu RI menilai penolakan terhadap pilot WNI itu bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dan semangat fasilitasi penerbangan internasional. Sikap tersebut disampaikan setelah informasi mengenai pemulangan pesawat kargo Ethiopian Airlines menjadi perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemlu, pilot WNI yang bersangkutan telah dialihkan penugasannya ke rute penerbangan lain. Perkembangan itu menunjukkan bahwa dampak kebijakan Israel tidak hanya menyangkut izin pendaratan pesawat, tetapi juga penjadwalan kerja dan penempatan awak oleh maskapai internasional.
Persoalan ini memiliki latar belakang diplomatik yang jelas. Indonesia dan Israel tidak memiliki hubungan diplomatik resmi. Indonesia juga secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan penyelesaian konflik berdasarkan solusi dua negara, dengan Palestina merdeka dan hidup berdampingan secara damai dengan Israel.
Namun, penolakan berdasarkan kewarganegaraan awak pesawat memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai batas penerapan kebijakan keamanan nasional dalam penerbangan sipil internasional. Pengetatan pemeriksaan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan ancaman, tetapi pelaksanaannya tetap perlu mempertimbangkan prinsip keselamatan, kepastian prosedur, dan perlakuan yang tidak diskriminatif.
Maskapai menghadapi konsekuensi operasional
Bagi maskapai internasional, perubahan aturan tersebut menambah kompleksitas pengelolaan awak. Maskapai harus memastikan kewarganegaraan setiap pilot dan anggota kabin sesuai dengan persyaratan negara tujuan sebelum pesawat diberangkatkan.
Kegagalan memenuhi ketentuan dapat berujung pada perubahan awak secara mendadak, penundaan penerbangan, tambahan biaya operasional, hingga perubahan rencana perjalanan. Dalam penerbangan kargo, konsekuensi semacam itu juga berpotensi memengaruhi jadwal distribusi barang dan rantai pasok.
Insiden Ethiopian Airlines sekaligus memperlihatkan pentingnya pertukaran informasi awak penerbangan sebelum keberangkatan. Apabila pemeriksaan baru dilakukan setelah pesawat mengudara, maskapai dan otoritas penerbangan menghadapi risiko operasional yang sebenarnya dapat diantisipasi lebih awal.
Hingga perkembangan yang dilaporkan pada pertengahan Oktober 2026, persoalan ini masih menyisakan dua kepentingan yang perlu dipertemukan: hak suatu negara untuk menetapkan langkah keamanan penerbangan dan kebutuhan menjaga agar pembatasan tersebut diterapkan secara transparan, proporsional, serta tidak menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap awak pesawat berdasarkan kewarganegaraan.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi ujian diplomasi sekaligus pengingat bahwa perlindungan warga negara tidak hanya berkaitan dengan akses masuk ke suatu negara, tetapi juga dengan perlakuan terhadap WNI yang bekerja secara profesional dalam jaringan transportasi internasional. (Anadolu/Times of Israel)














