JENDELANUSANTARA.COM, Medan – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengungkap jaringan penyelundupan manusia yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka.
Sindikat tersebut diduga menyiapkan jalur ilegal bagi para korban untuk diberangkatkan ke Prancis dengan tarif 5.000 dolar AS per orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengatakan para pelaku ditangkap Selasa lalu di Medan.
Keempatnya masing-masing berinisial TK, RS, MT, dan NS. “Ada empat pelaku yang kami tangkap,” ujarnya.
Menurut Uray, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. TK menjadi operator lokal, RS bertindak sebagai otak pengumpulan dana korban, MT merekrut calon penumpang, sementara NS menyiapkan logistik serta kebutuhan makan di lokasi penampungan.
Dari hasil penyelidikan, tercatat 38 orang menjadi korban jaringan ini.
Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia sebagai pengungsi sebelum kemudian terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman penjara 5–15 tahun dan denda Rp500 juta–Rp1,5 miliar. Keempatnya kini ditahan di Rutan Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Uray memaparkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran intelijen Imigrasi pada 11 November 2025 terkait keberadaan sejumlah warga Sri Lanka yang diduga overstay.
Perkembangan penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan MT di sebuah penginapan pada 5 Desember 2025.
Dari penahanan itu, petugas bergerak dan turut mengamankan RS, NS, dan seorang terduga lain berinisial EK.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit kapal yang diduga digunakan untuk penyelundupan dari Langsa, Aceh, sejumlah telepon genggam, paspor, empat kartu pengungsian, bukti transaksi, uang tunai Rp96 juta serta 100 dolar AS.
Pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka masih berlangsung. (ihd)














