JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Keluhan masyarakat terkait dugaan praktik parkir nuthuk atau penarikan tarif di luar ketentuan kembali mencuat di Kota Yogyakarta. Selain dinilai memberatkan, praktik tersebut juga kerap disertai perlakuan yang tidak menyenangkan terhadap pengguna jasa parkir.
Menanggapi situasi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengimbau masyarakat dan wisatawan agar memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan Pemerintah Kota Yogyakarta. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian tarif sekaligus keamanan kendaraan.
“Terkait penyediaan ruang parkir, masyarakat dapat memilih fasilitas yang sesuai aturan. Jika menginginkan kepastian tarif dan keamanan, kami mengimbau masyarakat parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan pemerintah daerah,” ujar Ni Made, Sabtu (20/12), seperti dikutip dari Humas Pemda DIY.
Ni Made menegaskan, Pemkot Yogyakarta telah menetapkan ruas-ruas jalan tertentu yang diizinkan sebagai lokasi parkir. Dengan demikian, tidak semua ruas jalan dapat digunakan untuk kegiatan parkir. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan daerah (Perda) Kota Yogyakarta.
Ia berharap, kesadaran masyarakat dalam memilih lokasi parkir yang legal dapat meningkatkan ketertiban perparkiran sekaligus menjaga kenyamanan ruang publik, terutama di kawasan wisata.
“Kami berharap masyarakat semakin bijak dalam memilih lokasi parkir serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban perparkiran sehingga kenyamanan publik dan kualitas layanan wisata tetap terjaga,” kata Ni Made.
Sebagai alternatif parkir resmi, pemerintah telah menyiapkan Tempat Khusus Parkir (TKP) Ketandan di kawasan Malioboro. Fasilitas ini memiliki kapasitas yang memadai untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dan merupakan hasil relokasi dari parkir portabel Abu Bakar Ali.
Selain itu, Pemkot Yogyakarta juga menyiapkan pengelolaan parkir kendaraan roda empat di kawasan Kridosono melalui kerja sama dengan PT Anindya Mitra Internasional (AMI). Untuk mendukung mobilitas wisatawan, disediakan pula layanan shuttle ramah lingkungan berupa becak listrik dan bus listrik yang dioperasikan PT AMI. (ihd)














