Hasto Bantah Kendalikan HP Saat OTT, Sebut Tuduhan Tak Berdasar

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[10/7, 15.38] Iman Handiman: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Agatha Olivia Victoria/,Antara)
[10/7, 15.40] Iman Handiman: Hasto Bantah Kendalikan HP Saat OTT, Sebut Tuduhan Tak Berdasar

Jakarta — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah tuduhan jaksa yang menyebut dirinya sengaja mematikan telepon genggam (HP) demi menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/7/2025), Hasto menilai tuduhan itu tak disertai bukti yang kuat.

“Saya sendiri tidak bisa mengingat dengan pasti apakah HP saya saat itu dalam kondisi mati,” ujar Hasto di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan, dalam sejumlah agenda resmi seperti rapat dengan presiden, menteri, maupun presentasi, dirinya kerap mematikan telepon sebagai bentuk etika.

Jaksa mendakwa Hasto menghalangi penyidikan dengan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP ke air. Ia juga disebut menyampaikan pesan melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, agar Harun Masiku turut merendam HP-nya setelah OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada awal 2020.

Namun, Hasto membantah seluruh tuduhan itu. “Siapa saksi yang menyaksikan langsung saya menghubungi Nur Hasan? Bahkan kami tidak saling menyimpan nomor telepon satu sama lain,” tegas Hasto.

Dalam persidangan, Nur Hasan juga membantah pernah dihubungi Hasto. Pernyataan tersebut diklaim menguatkan bahwa tidak ada komunikasi antara keduanya saat peristiwa terjadi.

Sebelumnya, Hasto dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan atas dugaan menghalangi penyidikan serta turut menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta. Suap tersebut diduga diberikan untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur perbuatan pidana berlanjut dan dilakukan bersama-sama.

Dalam pleidoinya, Hasto menutup dengan pernyataan bahwa ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada majelis hakim dan memaafkan pihak-pihak yang menyeret namanya ke meja hijau. (hdm)

Berita Terkait

Hari Pertama Memimpin, Suyudi Rombak Polri dari Mabes sampai Polda
Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden
Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana
Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor
Tiga Dakwaan Menjerat Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR
Temuan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong Berubah, Bappisus Perdalam Investigasi
Bebasnya Mary Jane, Pelajaran Panjang Perlindungan Pekerja Migran

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Hari Pertama Memimpin, Suyudi Rombak Polri dari Mabes sampai Polda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Rabu, 30 September 2026 - 20:23 WIB

Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Rabu, 30 September 2026 - 16:56 WIB

Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor

Berita Terbaru