Hasto Bantah Kendalikan HP Saat OTT, Sebut Tuduhan Tak Berdasar

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[10/7, 15.38] Iman Handiman: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Agatha Olivia Victoria/,Antara)
[10/7, 15.40] Iman Handiman: Hasto Bantah Kendalikan HP Saat OTT, Sebut Tuduhan Tak Berdasar

Jakarta — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah tuduhan jaksa yang menyebut dirinya sengaja mematikan telepon genggam (HP) demi menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/7/2025), Hasto menilai tuduhan itu tak disertai bukti yang kuat.

“Saya sendiri tidak bisa mengingat dengan pasti apakah HP saya saat itu dalam kondisi mati,” ujar Hasto di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan, dalam sejumlah agenda resmi seperti rapat dengan presiden, menteri, maupun presentasi, dirinya kerap mematikan telepon sebagai bentuk etika.

Jaksa mendakwa Hasto menghalangi penyidikan dengan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP ke air. Ia juga disebut menyampaikan pesan melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, agar Harun Masiku turut merendam HP-nya setelah OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada awal 2020.

Namun, Hasto membantah seluruh tuduhan itu. “Siapa saksi yang menyaksikan langsung saya menghubungi Nur Hasan? Bahkan kami tidak saling menyimpan nomor telepon satu sama lain,” tegas Hasto.

Dalam persidangan, Nur Hasan juga membantah pernah dihubungi Hasto. Pernyataan tersebut diklaim menguatkan bahwa tidak ada komunikasi antara keduanya saat peristiwa terjadi.

Sebelumnya, Hasto dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan atas dugaan menghalangi penyidikan serta turut menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta. Suap tersebut diduga diberikan untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur perbuatan pidana berlanjut dan dilakukan bersama-sama.

Dalam pleidoinya, Hasto menutup dengan pernyataan bahwa ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada majelis hakim dan memaafkan pihak-pihak yang menyeret namanya ke meja hijau. (hdm)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Berita Terbaru