Gubernur Arinal Sampaikan 8 Hal Penting Terkait Kesiapan Pemilu 2024 dan Siaga Bencana

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Bandar Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan 8 (delapan) hal penting terkait Kesiapan Pemilu 2024 dan Siaga Bencana di Wilayah Provinsi Lampung saat menjadi pembina dalam Apel TNI- Polri, di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Selasa (6/2/2024).

Gubernur Arinal menjelaskan bahwa sejalan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 434 secara tegas mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi untuk kelancaran dan sukses penyelenggaraan Pemilu.

“Suksesnya Pemilu bukan hanya bersandar pada integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu dan peserta pemilu saja. Namun, dukungan dan soliditas dari seluruh pemangku kepentingan Pemilu berkontribusi kepada terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan,” ujar Gubernur Arinal.

Menurut Gubernur, salah satu contoh kerja sama sinergis berbagai komponen stakeholders bangsa terlihat pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 yang dapat terselenggara dengan baik.

“Walaupun sempat terkendala dan mengalami penundaan karena pandemi (Covid-19), kerja sama yang sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, juga terlihat nyata dalam mendukung Pilkada Serentak 2020 yang secara signifikan berkontribusi terhadap keberhasilan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020,” tambahnya.

Tahun 2024 akan menjadi pemilu kolosal pertama di dunia dikarenakan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun tersebut. Sehingga besar harapan Pemerintah, khususnya di Provinsi Lampung untuk mensukseskan Pemilu dan Pilkada melalui peningkatan partisipasi politik.

“Dalam rangka sukses Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024, tentu saja dibutuhkan sinergitas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta aparat keamanan dan stakeholder demi mewujudkan Pemilu yang aman dan damai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gubernur Arinal menyampaikan delapan hal untuk dapat ditindaklanjuti dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, yaitu:

1. Jalin sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, dan Aparat Keamanan serta pemangku kepentingan pemilu lainnya (Media, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Caleg, Parpol/Pendukung dll);

2. Optimalkan peran pemerintah daerah dengan tetap berpedoman pada Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam memberikan bantuan dan fasilitasi guna kelancaran penyelenggaraan pemilu sebagai upaya pencapaian pemilu yang demokratis tahun 2024;

3. Waspadai dan Cegah hal-hal yang dapat menciderai proses pemilu seperti: perang hoaks dan propaganda, politik uang, politik identitas, black campaign, serangan fajar, intimidasi (pemaksaan) dll;

4. Dorong secara optimal peningkatan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam rangka mewujudkan suksesnya pemilu serentak Tahun 2024 dengan target yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 79,5%;

5. Jaga Netralitas Aparat Keamanan (TNI/POLRI), ASN dan Penyelenggara pemilu dalam menciptakan pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien guna menghasilkan pemimpin nasional dan wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya;

6. Tingkatkan sinkronisasi dan integrasi serta interkoneksi antar Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (FORKOPIMDA) dengan Forum-forum komunikasi lainnya seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Forum Koordinasi Pemberantasan Terorisme (FKPT), Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK), Tim Pengawasan Ormas, dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial;

7. Laksanakan upaya deteksi dini melalui pemetaan wilayah rawan bencana untuk mengetahui kondisi wilayah yang rentan terhadap terjadinya bencana, sehingga akan lebih mudah untuk menyusun rencana dan kesiapan penanggulangan yang diperlukan.

8. Laksanakan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku pengerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan bencana seperti: para pelaku tindak pidana ilegal loging, ilegal mining, dll sesuai S.O.P yang berlaku. (Rian)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Wagub Lampung dan Forkopimda Hadiri Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Tahun 2025
Pemprov Lampung Terapkan Inovasi Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis NIK Tunggal
Ketua TP PKK Lampung Apresiasi INIlari beneRun sebagai Ajang Olahraga dan Kebersamaan
Wagub Jihan Nurlela Resmikan Irigasi Way Ngison untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian
Wagub Jihan Hadiri Wisuda Akbar 417 KPM PKH Pringsewu Tahun 2025
Pemprov Lampung Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang Akuntabel dan Berkualitas
Peringati Hari Disabilitas Internasional 2025, Wagub Lampung Dorong Pembentukan Bursa Kerja Khusus Disabilitas
Pemprov Lampung Terima Donasi Rp100 Juta dari Universitas Bandar Lampung untuk Korban Bencana

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 11:57 WIB

Wagub Lampung dan Forkopimda Hadiri Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Tahun 2025

Senin, 15 Desember 2025 - 11:26 WIB

Pemprov Lampung Terapkan Inovasi Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis NIK Tunggal

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:45 WIB

Ketua TP PKK Lampung Apresiasi INIlari beneRun sebagai Ajang Olahraga dan Kebersamaan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:59 WIB

Wagub Jihan Nurlela Resmikan Irigasi Way Ngison untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:38 WIB

Wagub Jihan Hadiri Wisuda Akbar 417 KPM PKH Pringsewu Tahun 2025

Berita Terbaru

Para pemain Stuttgart merayakan gol yang dicetak Jamie Leweling pada pertandingan Liga Jerman menghadapi Werder Bremen di Stadion Weserstadion, Bremen, Minggu (14/12/2025) waktu setempat. (vfb.de)

SPORT

Tiga Bundesliga Tersendat, Leverkusen Mendekat

Senin, 15 Des 2025 - 10:33 WIB