JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Masyarakat yang masih menyimpan dokumen tanah berupa girik diimbau segera memperbaruinya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa girik tidak lagi diakui sebagai dasar hak atas tanah mulai 2026.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menjelaskan bahwa girik pada dasarnya merupakan bukti penguasaan tanah lama yang keberadaannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Namun, seiring perkembangan regulasi pertanahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya telah disesuaikan melalui pendaftaran resmi.
“Selama ini, banyak sengketa dan konflik pertanahan berawal dari girik. Dokumen ini kerap dimanfaatkan mafia tanah melalui pemalsuan. Penghapusan girik bertujuan mencegah konflik di kemudian hari,” kata Asnaedi, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (14/1/2025).
Tahapan Mengubah Girik Menjadi SHM
Mengacu pada ketentuan kantor pertanahan, proses perubahan girik menjadi SHM dilakukan melalui beberapa tahap berikut:
1. Pengurusan Dokumen di Kelurahan
Pemohon terlebih dahulu mendatangi kelurahan setempat untuk menyiapkan dokumen awal, meliputi:
Surat keterangan tidak sengketa, sebagai bukti tanah bebas sengketa dan dikuasai secara sah, ditandatangani lurah dan saksi (RT, RW, atau tokoh adat)
Surat riwayat tanah, yang memuat sejarah penguasaan dan peralihan hak
Surat penguasaan tanah sporadik, sebagai bukti penguasaan fisik tanah oleh pemohon
2. Pengajuan Permohonan ke BPN
Setelah dokumen kelurahan lengkap, pemohon mengajukan permohonan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan melampirkan:
Dokumen dari kelurahan
KTP dan Kartu Keluarga
Bukti pembayaran PBB
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Persyaratan administratif lain
3. Pengukuran dan Pengesahan
Petugas BPN melakukan pengukuran lokasi tanah sesuai batas yang ditunjukkan pemohon
BPN kemudian mengesahkan surat ukur, yang ditandatangani pejabat berwenang
4. Penelitian Data dan Pengumuman
Penelitian keabsahan data yuridis dilakukan oleh petugas BPN bersama kelurahan
Data permohonan diumumkan selama 60 hari di kantor kelurahan dan BPN, sesuai Pasal 26 PP Nomor 24 Tahun 1997, untuk membuka ruang keberatan dari pihak lain
5. Penerbitan Hak dan Sertifikat
Jika tidak ada keberatan, diterbitkan Surat Keputusan (SK) Hak atas Tanah
Pemohon membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai NJOP dan luas tanah hasil pengukuran
SK hak didaftarkan untuk penerbitan SHM melalui subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI)
Waktu dan Biaya Pengurusan
Proses penerbitan sertifikat umumnya memakan waktu sekitar enam bulan
Durasi dan biaya dapat berbeda, bergantung pada:
Kelengkapan dokumen
Luas tanah
Lokasi dan nilai strategis tanah
Dengan melakukan konversi girik menjadi SHM, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus meminimalkan potensi sengketa. (ihd)














