GiGa Indonesia Mendukung Terbitnya SE Dekan Fakultas Teknik UGM Tentang Larangan LGBT

Sabtu, 16 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Yogyakarta, Ketua Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia, Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si menyatakan mendukung Dekan Fakultas Teknik UGM atas terbitnya Surat Edaran yang dikeluarkan tentang larangan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

“Kami sangat sepakat bahwa hal tersebut mendukung terwujudnya lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam penyelenggaraan Tridharma serta untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung dan/atau terlibat dalam lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT),” ujar Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si yang juga
Guru Besar IPB University bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga dalam rilisnya, Sabtu (16/12/2023).

GiGa Indonesia mengapresiasi Dekan Fakultas Teknik UGM yang telah menerbitkan Surat Edaran tersebut karena perilaku LGBT tidak sesuai dengan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan UUD 1945 yang menjamin hak berkeluarga dan individu dapat menjalankan agama, dimana perilaku LGBT tidak dibenarkan dalam agama apapun. Hal ini juga termaktub dalam Deklarasi Yogyakarta tentang Martabat Manusia (YDHD)/Yogyakarta Declaration on Human Dignity (2016).

Perkumpulan Penggiat Keluarga Indonesia (GiGa Indonesia) adalah wadah berhimpunnya atau berjejaringnya para pihak (ahli, praktisi, peminat, dan pemerhati pembangunan keluarga) yang peduli dan ingin berpartisipasi dalam pembangunan keluarga yang berdiri sejak tahun 2014 dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si dengan visi membangun ketahanan keluarga untuk mencapai keluarga sejahtera dan berkualitas.

Dilansir dari website resmi ugm.ac.id terkait Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Nomor 2480112/UNI/FTK/I/KM/2023 tentang Larangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) Di Lingkungan Fakultas Teknik yang ditujukan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.

Dasar Hukum:

1. Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 59/SK/HT/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada;

2. Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Gadjah Mada;

3. Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kode Etik Dosen Universitas Gadjah Mada;

Dalam rangka mewujudkan lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam penyelenggaraan Tridharma serta untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung dan/atau terlibat dalam lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia.

2. Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT. (*)

Berita Terkait

Mengenal Cardiac Drift Saat Berolahraga, Dosen UMY: Normal tetapi Tetap Perlu Kenali Batas Tubuh
Perayaan Zhong Qiu Jie 2026 di Yogyakarta, Paduan Budaya Tionghoa dan Jawa Penuh Makna
Tiga Mobil Terlibat Kecelakaan di Jalan Wates dan Wirobrajan Yogyakarta, Polsek Wirobrajan Turun Tangan
Beras Ilegal Masuk, Guru Besar UMY Soroti Dampaknya terhadap Harga Gabah Petani
Pakar UMY: Reformasi Batas Defisit APBN Tak Cukup Sekadar Ubah Angka
Road to DESIK 2026 Hadirkan Musik dan Ruang Ekspresi Kesehatan Mental Anak Muda
Bio Farma Ungkap Strategi Rantai Pasok Vaksin saat Darurat Kesehatan
Rupiah Melemah ke Rp17.864 per Dolar AS, Pakar UMY Soroti Kepercayaan Pasar

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:34 WIB

Mengenal Cardiac Drift Saat Berolahraga, Dosen UMY: Normal tetapi Tetap Perlu Kenali Batas Tubuh

Sabtu, 26 September 2026 - 14:12 WIB

Perayaan Zhong Qiu Jie 2026 di Yogyakarta, Paduan Budaya Tionghoa dan Jawa Penuh Makna

Sabtu, 26 September 2026 - 14:08 WIB

Tiga Mobil Terlibat Kecelakaan di Jalan Wates dan Wirobrajan Yogyakarta, Polsek Wirobrajan Turun Tangan

Jumat, 25 September 2026 - 13:27 WIB

Beras Ilegal Masuk, Guru Besar UMY Soroti Dampaknya terhadap Harga Gabah Petani

Jumat, 25 September 2026 - 13:16 WIB

Pakar UMY: Reformasi Batas Defisit APBN Tak Cukup Sekadar Ubah Angka

Berita Terbaru