‘Fantasi Sedarah’, Jejak Gelap Komunitas Seksual Menyimpang di Dunia Maya

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Aroma busuk yang tercium dari balik pintu kamar kost di Medan Timur bukan sekadar tanda jasad yang membusuk. Ia adalah pintu gerbang menuju kisah kelam yang terjalin antara dua kakak-beradik yang mengaku sebagai pasangan kekasih. Mereka membungkus jasad bayi dalam plastik dan menyimpannya begitu saja. Namun kisah tak berhenti di sana.

Dari penelusuran polisi, keduanya rupanya bagian dari komunitas daring yang menyebut dirinya Fantasi Sedarah—satu dari sejumlah grup media sosial yang secara terang-terangan merayakan penyimpangan seksual berbasis inses dan pornografi anak. Grup ini, bersama komunitas sejenis seperti Suka Duka, telah lama bersembunyi di balik algoritma Facebook yang rumit dan celah moderasi yang lemah.

Kasus ini membuka mata publik. Dunia maya yang semestinya menjadi ruang berbagi, justru menjadi tempat menyemai kekerasan dan penyimpangan.

Terorganisasi

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya bergerak cepat. Dalam operasi serentak di Pulau Jawa dan Sumatera, mereka menangkap enam orang—mulai dari admin hingga anggota aktif. Barang bukti digital berupa video, foto, dan perangkat elektronik disita.

“Kami telusuri dari patroli rutin siber. Grup-grup itu bukan hanya tempat berbagi fantasi, tapi juga jadi ruang distribusi konten menyimpang,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago.

Beberapa unggahan, lanjut Erdi, bahkan secara terang-terangan memuat pornografi anak. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: seberapa banyak lagi komunitas sejenis yang beroperasi diam-diam di jagat daring?

Fantasi Plus

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan, respons cepat Polri perlu diapresiasi. Namun, ia menilai ini baru permulaan. “Harus ditelusuri sampai ke akar. Jangan berhenti di enam orang,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar kanal pelaporan masyarakat diperkuat. Tanpa partisipasi publik, ruang digital akan tetap jadi tempat persembunyian nyaman bagi para pelaku kekerasan seksual. “Kalau dibiarkan, ini bisa dianggap normal. Dan itu bahaya besar,” katanya.

Kisah di balik grup seperti Fantasi Sedarah adalah cermin dari sisi gelap media sosial: algoritma yang menyekat, moderasi yang lalai, dan ruang diskusi yang dibiarkan tanpa batas moral. Dunia maya, seperti yang terlihat dari kasus ini, bukanlah dunia terpisah. Ia bisa menyeberang ke dunia nyata—dengan konsekuensi nyata, luka nyata, dan korban nyata.

Polri menyatakan akan terus meningkatkan patroli siber. Namun, pertempuran melawan jaringan penyimpangan digital tak bisa hanya mengandalkan aparat. Ia butuh partisipasi warga. Butuh kesadaran kolektif bahwa di balik setiap unggahan yang menyimpang, mungkin ada nyawa yang terancam. Seperti bayi dalam plastik itu—ia tak pernah memilih untuk lahir di tengah fantasi kelam. (ihd)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:17 WIB