Dukung Penertiban PEKAT, Satpol PP Demak Kerjasama dengan Tokoh Agama dan Masyarakat

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENGUNGKAPAN-Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.Ip, MM bersama Kasiops saat Pengungkapan hasil razia. (Foto Ist).

PENGUNGKAPAN-Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.Ip, MM bersama Kasiops saat Pengungkapan hasil razia. (Foto Ist).

JENDELANUSANTARA.COM, Demak – Dalam Penertiban dan memberantas Penyakit Masyarakat (PEKAT), khususnya Karaoke liar yang disinyalir untuk tempat Prostitusi, Narkoba dan Miras diwilayah Kota Wali Demak, Pemda khususnya Satpol PP butuh dukungan dari para Ulama, para tokoh dan masyarakat.

Seperti contohnya di Desa Kalisari, Sayung, warga yang melaporkan dimana dilingkungannya terdapat tempat Karaoke dan penjual miras yang meresahkan. Bahkan warga secara sukarela dan kompak, mereka membongkar bangunannya.

Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, S.IP, MM kepada wartawan melalui keterangannya, Jum’at (7/3).

Menurutnya, Karaoke yang Ilegal dan warung penjual miras sudah ditutup dan disegel dengan semua barang bukti lengkap, untuk seterusnya adalah pihak APH yang berwenang untuk menindaklanjuti.

Meski bulan suci Ramadhan 2025 di Kota Wali Demak, dibawah Komando Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.Ip, MM, jajaran Satpol PP, terus melakukan Razia di tempat Karaoke dan warung minuman beralkohol dalam rangka Penanggulangan Penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Karangtengah, Rabu (5/3).

Agus Sukiyono mengungkapkan bahwa, razia tersebut sesuai intruksi Ibu Bupati Demak, dr. Hj. Esti’anah, untuk membuat Kota Wali Demak semakin “Bermartabat, Maju dan Sejahtera”. “Dalam razia menyita 43,1/4 botol miras, lalu membawa ke gudang Satpol PP dan pemberkasan pelanggaran Perda,” pungkas Pria Kelahiran Kotawali Demak ini.

Diketahui, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Demak. (Red)

Berita Terkait

Tour “Hey Slank” Singgah di Purwokerto, Slank Kembali Manggung Setelah 18 Tahun
Polri Percepat Pembenahan Pendidikan dan Pelatihan, Berbasis Teknologi dan Ilmu Pengetahuan
Festival Literasi Pekalongan: Waspadai Jebakan Algoritma di Balik Ilusi Melek Digital
Zia Almahyra Ervoni, Talenta Cilik Semarang yang Menjajal Dunia Musik Lewat Single “Aku Indonesia”
“Merdeka untuk Siapa?”, Tribute Iwan Fals di Kudus Angkat Keresahan dan Suara Rakyat
Warga Purwasana Serbu Sungai, Parak Iwak Hadirkan Motor
Karya Sumbu Kartika Antar Sarah ke Final Nasional Fatmawati Trophy
Taruli Phalti Patuan Resmi Pimpin Kejari Purbalingga, Jaksa Tegas dengan Pendekatan Humanis

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Tour “Hey Slank” Singgah di Purwokerto, Slank Kembali Manggung Setelah 18 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Polri Percepat Pembenahan Pendidikan dan Pelatihan, Berbasis Teknologi dan Ilmu Pengetahuan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Festival Literasi Pekalongan: Waspadai Jebakan Algoritma di Balik Ilusi Melek Digital

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Zia Almahyra Ervoni, Talenta Cilik Semarang yang Menjajal Dunia Musik Lewat Single “Aku Indonesia”

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:30 WIB

“Merdeka untuk Siapa?”, Tribute Iwan Fals di Kudus Angkat Keresahan dan Suara Rakyat

Berita Terbaru