Dukung Penertiban PEKAT, Satpol PP Demak Kerjasama dengan Tokoh Agama dan Masyarakat

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENGUNGKAPAN-Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.Ip, MM bersama Kasiops saat Pengungkapan hasil razia. (Foto Ist).

PENGUNGKAPAN-Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.Ip, MM bersama Kasiops saat Pengungkapan hasil razia. (Foto Ist).

JENDELANUSANTARA.COM, Demak – Dalam Penertiban dan memberantas Penyakit Masyarakat (PEKAT), khususnya Karaoke liar yang disinyalir untuk tempat Prostitusi, Narkoba dan Miras diwilayah Kota Wali Demak, Pemda khususnya Satpol PP butuh dukungan dari para Ulama, para tokoh dan masyarakat.

Seperti contohnya di Desa Kalisari, Sayung, warga yang melaporkan dimana dilingkungannya terdapat tempat Karaoke dan penjual miras yang meresahkan. Bahkan warga secara sukarela dan kompak, mereka membongkar bangunannya.

Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, S.IP, MM kepada wartawan melalui keterangannya, Jum’at (7/3).

Menurutnya, Karaoke yang Ilegal dan warung penjual miras sudah ditutup dan disegel dengan semua barang bukti lengkap, untuk seterusnya adalah pihak APH yang berwenang untuk menindaklanjuti.

Meski bulan suci Ramadhan 2025 di Kota Wali Demak, dibawah Komando Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.Ip, MM, jajaran Satpol PP, terus melakukan Razia di tempat Karaoke dan warung minuman beralkohol dalam rangka Penanggulangan Penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Karangtengah, Rabu (5/3).

Agus Sukiyono mengungkapkan bahwa, razia tersebut sesuai intruksi Ibu Bupati Demak, dr. Hj. Esti’anah, untuk membuat Kota Wali Demak semakin “Bermartabat, Maju dan Sejahtera”. “Dalam razia menyita 43,1/4 botol miras, lalu membawa ke gudang Satpol PP dan pemberkasan pelanggaran Perda,” pungkas Pria Kelahiran Kotawali Demak ini.

Diketahui, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Demak. (Red)

Berita Terkait

Rumah Baca Pintar Pekalongan Hadirkan Ngabuburead, Wadah Edukatif Anak Mengisi Waktu Menjelang Berbuka
Tim Wasev Pastikan Pekerjaan TMMD di Wonosobo Tepat Waktu dan Berkualitas
Arus Deras Sungai Senowo Seret Kendaraan Tambang, Aktivitas Penambangan Terhenti Total
Kodim 0707/Wonosobo Optimalkan TMMD Melalui Edukasi Hukum, Kesehatan, dan UMKM
Momentum HPSN 2026, Wonosobo Perkuat Gerakan Indonesia ASRI melalui Aksi Nyata Bersih Lingkungan
Perlintasan Kedungmiri Memakan Korban, Tiga Remaja Tewas Saat Rekam Kereta
Danrem 072/Pamungkas dan Bobon Santoso Sajikan Seribu Porsi Opor untuk Masyarakat
Kodim 0707/Wonosobo Perkuat Sinergi dengan Petani Lewat Program Produksi

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:51 WIB

Rumah Baca Pintar Pekalongan Hadirkan Ngabuburead, Wadah Edukatif Anak Mengisi Waktu Menjelang Berbuka

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:50 WIB

Tim Wasev Pastikan Pekerjaan TMMD di Wonosobo Tepat Waktu dan Berkualitas

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:36 WIB

Arus Deras Sungai Senowo Seret Kendaraan Tambang, Aktivitas Penambangan Terhenti Total

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:29 WIB

Kodim 0707/Wonosobo Optimalkan TMMD Melalui Edukasi Hukum, Kesehatan, dan UMKM

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:52 WIB

Momentum HPSN 2026, Wonosobo Perkuat Gerakan Indonesia ASRI melalui Aksi Nyata Bersih Lingkungan

Berita Terbaru