Dua Petinggi Sugar Group Dicekal Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Pejabat MA

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Puspenkum)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Puspenkum)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung mencegah dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, bepergian ke luar negeri. Pencekalan yang mulai berlaku sejak 23 April 2025 ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu (26/7/2025), mengatakan bahwa pencekalan telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Kedua nama itu juga telah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam perkara TPPU atas nama Zarof Ricar.

”Menurut penyidik, pencekalan sudah berlaku dan pemeriksaan sebagai saksi juga telah dilakukan,” ujar Anang Supriatna, mewakili Kejaksaan Agung.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan telah menerima permintaan pencegahan dari Kejaksaan. Pencekalan terhadap Purwanti dan Gunawan berlaku hingga 23 Oktober 2025.

Pencekalan dua petinggi SGC ini berkaitan dengan pengakuan Zarof Ricar dalam persidangan sebelumnya. Saat menjadi saksi mahkota dalam perkara gratifikasi dan pemufakatan jahat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Mei lalu, Zarof mengaku pernah menerima uang Rp50 miliar guna mengurus perkara perdata yang menyeret Sugar Group Company terkait sengketa gula Marubeni.

”Ini uang yang paling besar yang saya terima,” ujar Zarof saat itu.

Zarof juga menyampaikan bahwa ia menerima dana tersebut karena meyakini perusahaan tersebut akan menang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Ia pun mengaku lupa posisi perusahaan tersebut dalam perkara, apakah sebagai penggugat atau tergugat.

Dalam putusan banding, Zarof Ricar dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, uang sebesar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari Zarof telah dirampas untuk negara.

Adapun penyidikan TPPU terhadap Zarof masih terus berjalan. Kejaksaan Agung menyatakan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. (ihd)

Berita Terkait

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono
Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar
KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi
Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS
Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:55 WIB

Keluarga Matikan CCTV Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono

Kamis, 2 April 2026 - 14:16 WIB

Bongkar Sindikat Judol Kamboja, Bareskrim Tangkap Pengendali dan Ungkap Perputaran Rp3 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 13:51 WIB

KPK sebut Presiden dan Wapres Taat LHKPN’ 2025, Segini Jumlah Kekayaan Gibran

Rabu, 1 April 2026 - 19:41 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Dalami Kasus Suap Bupati Bekasi

Senin, 30 Maret 2026 - 15:33 WIB

Tak Ada Perbedaan Inisial, Empat Terduga Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS

Berita Terbaru