DPRD Bekasi Tetapkan Perda Pengendalian Alkohol, Sanksi Denda Siap Diberlakukan

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi – Dalam Rapat Paripurna Kamis 12/12/24 telah ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Menjadi Peraturan Daerah(Perda) Kota Bekasi diantaranya Perda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Sebagaimana kita ketahui minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani, rohani, mengancam kehidupan generasi penerus bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang muncul dari efek konsumsi alkohol,sehingga perda ini memberikan kepastian hukum untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat Kota Bekasi, ucap Alimudin

Untuk itu saya mengajak kepada semua pihak untuk bersama membangun SDM yang Unggul,
Mengendalikan dan mengawasi Peredaran Minuman Beralkohol.

Pemerintah wajib bertindak tegas terhadap pengedar, pemakai dan penjual minuman beralkohol.

Peran serta masyarakat pun sangat diharapkan seperti
memberikan informasi adanya penyalahgunaan dan penyimpangan penggunaan Minuman Beralkohol kepada Instansi yang berwenang.

turut serta mengawasi kegiatan peredaran dan perdagangan minuman beralkohol; dan
memberikan saran dan pertimbangan terhadap kasus yang terjadi yang berhubungan dengan Peredaran dan perdagangan Minuman Beralkohol.

Bagi masyarakat yang yang memberikan informasi adanya penyalahgunaan dan penyimpangan mendapat jaminan dan perlindungan dari Perangkat Daerah yang membidangi Penegakan Peraturan Daerah.

Serta dalam perda ini diatur adanya ketentuan pidana bagi setiap orang dilarang untuk meminum minuman beralkohol secara terbuka dengan pidana denda lima puluh juta rupiah.(*)

Berita Terkait

Pemerintah Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran, Bekasi Tegaskan Dukungan Penuh
Pemerintah Kota Bekasi Sampaikan Bela Sungkawa atas Berpulangnya Istri Wiranto
Kota Bekasi Dorong Sinergi Pemerintah–Akademisi–Dunia Usaha untuk Percepatan Inovasi
Pemkot Bekasi Gelar Promosi dan Misi Dagang Produk Ekspor Unggulan Tahun 2025
Hari Kesehatan Nasional, Pemkot Bekasi Laksanakan Operasi Katarak Bagi Warga Lansia
Warga Jatisampurna Antusias Ikuti Sosialisasi Layanan Patriot Siaga 112
Kota Bekasi Gelar Upacara Hari Pahlawan, Abdul Harris Bobihoe Serukan Semangat Nasionalisme dan Pengabdian
Pemkot Bekasi Apresiasi Upaya Pelestarian Seni Budaya di Kota Bekasi

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 22:51 WIB

Pemerintah Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran, Bekasi Tegaskan Dukungan Penuh

Senin, 17 November 2025 - 08:22 WIB

Pemerintah Kota Bekasi Sampaikan Bela Sungkawa atas Berpulangnya Istri Wiranto

Kamis, 13 November 2025 - 22:35 WIB

Kota Bekasi Dorong Sinergi Pemerintah–Akademisi–Dunia Usaha untuk Percepatan Inovasi

Rabu, 12 November 2025 - 14:01 WIB

Pemkot Bekasi Gelar Promosi dan Misi Dagang Produk Ekspor Unggulan Tahun 2025

Selasa, 11 November 2025 - 19:28 WIB

Hari Kesehatan Nasional, Pemkot Bekasi Laksanakan Operasi Katarak Bagi Warga Lansia

Berita Terbaru